Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI telah memperingatkan para dokter spesialis lulusan PPDS rumah sakit untuk tidak melanjutkan praktiknya di Perbatasan dan Pulau-pulau Tertinggal (DTPK). Izin praktek dan surat tanda registrasi dokter akan dibekukan tanpa ragu-ragu.
PPDS berbasis rumah sakit di daerah ini untuk mencapai tujuan pemerataan dokter spesialis. Hal ini berbeda dengan sanksi yang diberikan pada ketentuan program beasiswa sebelumnya.
“Dulu mereka didenda setelah lolos beasiswa. Kalau tidak mau kembali harus membayar 1 atau 2 kali lipat biaya sekolah. Sekarang ini penggantinya, nanti kita pasang STR. SIP agar mereka tidak ' Tidak ambil dari pihak swasta. Mereka tidak bisa praktek karena mau bayar,” kata PPDS RSUD Jakarta Selatan, Senin (12/8).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Pemerintah akan memfasilitasi syarat lulusan PPDS untuk menjadi PNS setelah menyelesaikan pendidikannya di Amerika. Manfaat lain yang mungkin diperoleh adalah pemberian tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di samping biaya pelayanan kesehatan yang diterima.
Menurut dr Arianti, jumlahnya mencapai hingga 30 juta birr.
“TPP dari pusat mungkin Rp 20-30 juta, itu masih dalam pembahasan. katanya.
TPP juga menjadi salah satu pilihan di antara banyak tawaran dari rumah sakit swasta yang bisa menawarkan gaji lebih tinggi. “Ini sering menjadi tantangan,” katanya.
(Naf/Kna)