Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa jamaah umrah kini wajib menerima vaksin meningitis.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Vaksinasi meningitis meningokokus menjadi salah satu syarat bagi jemaah umrah yang berusia di atas satu tahun. Namun akses terhadap vaksin meningitis masih sulit bagi masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah regional.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr Achad Farchani Tri Adriano MMM mengatakan, vaksin meningitis bisa diperoleh melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Kesehatan di masing-masing daerah. Masyarakat bisa mendapatkan vaksin meningitis di fasilitas kesehatan internasional. Rumah Sakit atau Klinik.

Stok vaksin meningokokus di UPT Karantina Kesehatan masih cukup untuk melengkapi vaksinasi bagi pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan dapat menemukan fasilitas kesehatan selain UPT Karantina Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia, kata Farchani, menurut situs kesehatan kementerian. Senin (22/7/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Saat ini terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang dapat memberikan vaksinasi kepada wisatawan internasional.”

Kewajiban melengkapi vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah tertuang dalam surat Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah. Peraturan ini diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 11 Juli 2024.

Pelayanan yang diberikan UPT Kekarantinaan Kesehatan telah sesuai dengan peraturan terkait PP 64 Tahun 2019, kata Farchani.

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diharapkan menerapkan standar biaya yang sama. Jika pemudik merasa harganya tidak terjangkau, maka mereka dapat mencari fasilitas kesehatan lain yang mengenakan harga wajar, ujarnya.

Ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui Otoritas Kesehatan Arab Saudi sebagai prasyarat umrah.

Pertama, vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) yang dapat diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlakunya tidak boleh lebih dari 3 tahun. Kedua, vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) dalam 5 tahun terakhir dengan selang waktu minimal 10 hari sebelum atau sesudah vaksinasi.

Farchani menambahkan, masa berlaku vaksin meningitis polisakarida quadrivalent (ACYW) di Indonesia adalah 3 tahun. Vaksin konjugat quadrivalent (ACYW) aman dan efektif bagi mereka yang berusia di atas 55 tahun.

(DP/Suk)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama