Jawaban Yuda Arfandi ditolak juri-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak keberatan partai tersebut. Yudha Arfandi Terkait dugaan pembunuhan terhadap anak artis tersebut Tamara TiasmaraDante.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pokok persoalannya setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Kuasa hukum Yuda Arfandi, Daliun Saylan menjawab, majelis hakim seenaknya menolak eksepsinya.

Yudha Arfandi akan memaparkan sederet bukti pembelaan nanti.

“Pihak yang bersalah kan banyak pilihannya. Banyak yang mati, tapi ada kriterianya. Ada yang dibunuh. Niatnya mau bunuh. Ada yang mati, tapi pelaku mau melukai sampai mati.” .” kata Dalyun Saylan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Satu hal yang dibantah terdakwa adalah motifnya membunuh Dante.

Daliun Saylan berkata, “Jika jaksa ingin membuktikan motifnya, kami punya bukti yang membuktikan bahwa itu karena tidak dapat diterima.”

Sidang putra artis atas dugaan pembunuhan berencana Tamara TiasmaraDante, Senin (29/72024) dan Kamis (1/8/2024) akan dilanjutkan dengan agenda sidang saksi.

Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menyiapkan saksi-saksi untuk sidang mendatang.

(Ah/Wes)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama