Tamara Tiasmara mengajukan banding dalam kasus pembunuhan Dante Yudha Arfandi.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Tamara Tiasmara Terpidana Yudha Arfandi geram saat mendengar rencananya mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara. Yudha Arfandi dipastikan menjadi pelaku yang merenggut nyawa Dante putra Tamara Tiasmaran pada Januari 2024.

“Dia menjatuhkan pidana penjara berat kepada terdakwa selama 20 tahun,” ujarnya saat membacakan putusan terdakwa pada November lalu.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Sehubungan dengan upaya banding yang hendak dilakukan oleh para pihak Yudha ArfandiTamara tidak mengkhawatirkan hal ini. Ia menegaskan, persoalan ini akan terus berlanjut.

“(Yuda Arfandi banding) Saya belum tahu, saya belum dengar dari kuasa hukumnya. Tapi mungkin prosesnya agak lama karena libur Natal dan Tahun Baru sebentar, prosesnya masih lama sekali,” kata Tamara di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Tadinya Tamara merasa sangat lega Yudha Arfandi Ia divonis 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun belum diketahui apakah pihak Yuda Arfandi akan mengajukan banding.

Meskipun demikian Tamara Ia mengaku hanya bisa pasrah dengan keadaan. Bahkan sekarang dia terus memikirkan putranya yang sudah meninggal.

“Serahkan saja kepada Allah, saya yakin Allah akan mengusahakan semua ini karena semua sudah bekerja keras, mulai dari pengacara, jaksa, hakim, pokoknya saya yakin semuanya lebih baik untuk Dante,” kata Tamara.

(Babi/Wes)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama