Perceraian dihentikan oleh Verstek, Vena Melinda tidak mengklaim aset Ghana-Guinea-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Setelah tiga tahun mengajukan gugatan cerai, akhirnya Vena Melinda Dicerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Verstek. Keputusan itu diungkapkan Humas Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam keputusan cerai Verstek, Veena hanya menginginkan perceraian dan tidak menginginkan kekayaan apapun.

Putusan pada dasarnya menerima perkara Veena Melinda, karena perkaranya lajang. Hanya perkara perceraian, tidak ada perkara lain, kata Suryana.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Dalam dua gugatan sebelumnya, Suryana Veena sempat menuntut perawatan dan muttah. Namun kini tempatnya berbeda.

Beda dengan gugatan pertama karena yang mengajukan gugatan dulu adalah Ferry, dia yang mengajukan gugatan balik, tuntutan nafkahnya mut'ah kan? Sekarang hanya dia yang mengajukan gugatan cerai, ujarnya.

PA Jakarta Selatan mengajukan kasus Vena karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ferri. Saat itu, kasus tersebut menjadi viral dan mendapat perhatian di Tanah Air.

“Perkaranya sama dengan dalil-dalil sebelumnya, alasan pokoknya adalah kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa terjadi di Kediri, di luar kota dan sudah ada putusan pengadilan dan itu yang menjadi dasar pengajuan perkara,” dia dikatakan.

Pada sidang sebelumnya, Ferry Erawan tak pernah hadir hingga putusan dijatuhkan.

Sebab pada sidang pertama dan kedua, walaupun terdakwa Ferry dipanggil secara sah dan sah, tetapi surat panggilan itu tidak pernah muncul, dan surat panggilan itu diterima secara resmi dan patut, kemudian dia diadili pada sidang pertama dan dipanggil kembali, kemudian dia tidak hadir. kedua kalinya; Oleh karena itu sidang langsung dilanjutkan, “Setelah selesai pembuktian, hakim menunjuk agenda diskusi panel yang cukup untuk dibaca dan dipublikasikan hari ini.”

(Tia/PC)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama