Harvey Moyes divonis 6,5 tahun penjara, harus membayar ganti rugi 211 miliar – bagus-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Harvey Moes Sidang kasus korupsi pengelolaan produk timah tengah berjalan. Suami Sandra Dewey sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut negara.

Majelis hakim membacakan putusan ayah dua anak itu. Harvey Moyes dan terdakwa lain dalam kasus korupsi administrasi sistem perdagangan pengalengan secara kolektif telah menimbulkan kerugian sebesar $300 triliun.

Saat membacakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, disebutkan “pengadilan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Harvey Moise melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.” Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Menghukum terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara,” lanjut hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 5 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa. Namun Harvey Moyes harus membayar denda dan penggantinya.

Harvey Moes harus membayar 1 miliar atau 6 bulan penjara. Selain itu, besaran ganti rugi yang harus dibayarkan Harvey Moyes juga sama dengan permintaan jaksa.

Hakim tetap mengenakan denda tambahan sebesar Rp 210 miliar sebagai ganti rugi.

Majelis hakim menyatakan tidak ada alasan dan alasan bagi terdakwa. Yang membebani keputusan Harvey Moyes adalah tidak mendukung program pemerintah anti korupsi. Sementara yang melegakan adalah Harvey belum pernah divonis bersalah, bersikap sopan di pengadilan, dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemusnahan TPPU. Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

(Mich/Dar)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama