Sengaja menyembunyikan grup Whatsapp PPDS agar tidak terdaftar di Kemenkes? Ini adalah sanksinya-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Kementerian Kesehatan RI (KMENX) telah mengeluarkan surat edaran baru tentang pendaftaran grup WhatsApp yang digunakan untuk mengoordinasikan peserta Program Pendidikan Dokter Khusus (PPDS). Langkah ini diambil Kemenkes untuk mengendalikan dan mencegah perundungan terhadap junior PPDS di grup WhatsApp dan media sosial lainnya termasuk Telegram.

Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan, mengatakan jika kedapatan kelompok tersebut sengaja tidak terdaftar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Hukumannya tentu sesuai aturan yang ada, ada standarnya. Misalnya kalau ada tuntutan luar negeri, seperti sanksinya bisa lebih berat dari kata-kata (bullying verbal),” kata Azhar saat berbincang dengan awak media. Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Azhar mengatakan hukumannya tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Tes tersebut akan dilakukan dengan membedah chat WhatsApp 'liar' yang bisa digunakan senior di PPDS untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada juniornya.

“Isi jarcom-jarcom liar ini akan kita kategorikan. Kalau hanya makian dengan bahasa binatang, mungkin itu teguran. Kalau hukumannya (bagi anak di bawah umur) proporsional, mungkin hukuman sedang seperti skorsing dan sebagainya. tergantung pada isi jarcomnya.

Semua grup WhatsApp peserta PPDS harus terdaftar di Kementerian Kesehatan. Aji Muhawarman, Kepala Kantor Komunikasi Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, mengatakan kelompok yang tidak terafiliasi dengan peserta PPDS atau pesanan tidak perlu mendaftar.

Misalnya dalam distribusi informasi, arahan, perintah, koordinasi pelayanan, atau koordinasi penanganan pasien. Kelompok yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu mendaftar, jelas Aji dalam kesempatan terpisah.

(avk/naf)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama