sekali lagi! Kementerian Kesehatan membekukan PPDS FK Unsrat-RS Kandou karena kasus perundungan dan pemerasan.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Menyusul ditemukannya kasus tersebut, Kementerian Kesehatan RI menghentikan sementara kegiatan Program Penelitian Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratlangi (Unsrat) di RSUP Prof.Dr.RD Kandu. Penindasan atau intimidasi.

Setidaknya ada tiga persoalan yang melatarbelakangi pemberhentian sementara FK Unsrat, di antaranya penggalangan dana untuk biaya non-pendidikan. Bullying terhadap remaja dilakukan oleh senior peserta PPDS (Program Pendidikan Doktor Khusus).

Azar Jaya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, mengatakan dalam surat instruksi bahwa “Ada permintaan pembayaran atau pajak ilegal dari PPDS penyakit dalam senior ke PPDS junior dan PPDS penyakit dalam yang akan datang.” 5 Oktober.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Surat ini dibenarkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohamed Syahril. “Iya betul, begitu juga dengan Undip. Kita akan laksanakan melalui FK terkait. detikcom Selasa (8/10/2024).

Kementerian Kesehatan RI disebut telah mengeluarkan teguran sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara program penelitian penyakit dalam di FK Unsrat. Namun, intimidasi dikatakan terus berlanjut.

Meski sudah diperingatkan oleh Kementerian Kesehatan, namun tindakan perundungan tetap saja terjadi. Tindakan perundungan tersebut disusul dengan ancaman dan kekerasan verbal dan nonverbal terhadap PPDS kecil, lanjut Azhar.

Azhar menegaskan, perundungan yang terjadi saat ini menandakan normalisasi perundungan di FK sebenarnya.

Surat tersebut melanjutkan, “Ada pemahaman dari senior PPDS, DPAP dan pengawas bahwa tindakan bullying dalam pendidikan kedokteran merupakan hal yang lumrah dan sering terjadi.”

Mempertimbangkan ketiga faktor tersebut di atas, Kementerian Kesehatan RI untuk sementara memutuskan kerja sama antara RSUP Kandou dan FK Unsrat.

“Mengingat hal tersebut, dengan ini Saudara memerintahkan untuk menghentikan sementara perjanjian kerjasama antara Prof. Dr. Manado,” demikian bunyi ringkasan surat terkait.

Kementerian Kesehatan RI meminta agar penghentian sementara program penelitian penyakit dalam FK Unsrat dilakukan paling lambat satu minggu setelah surat tersebut diterbitkan.

(Naf/Lay)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama