BPKN mendesak BPOM tegas menerapkan label BPA pada air minum dalam kemasan-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Mohammad Mufti Mubarok menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan harus segera memperkuat regulasi terkait keamanan air minum dalam kemasan. Ingat, paparan bisphenol A (BPA) dari kemasan bisa berdampak pada organ tubuh pada kadar atau kadar tertentu.

Mengacu pada Peraturan BPOM RI No. 20 untuk kemasan makanan, standar keamanan maksimum migrasi BPA pada kemasan polikarbonat adalah 0,6 bpj (600 mikrogram/kg). Produsen kini diwajibkan mencantumkan label potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat.

Temuan BPOM pada tahun 2021 hingga 2022 menunjukkan 3,4 persen sampel di fasilitas distribusi dan manufaktur tidak memenuhi batas maksimal migrasi BPA.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

BPOM menganalisis hasil uji migrasi BPA yang menjadi perhatian pada rentang 0,05 hingga 0,6 bpj. Pengujian ini diperoleh dari 46,97 persen fasilitas distribusi dan 30,91 persen fasilitas produksi.

“Kita ingin dorong penerapannya cepat, jangan ditunda-tunda. Aturannya segera dilaksanakan. Soalnya tidak mudah, karena akan memberikan tekanan yang lama kepada pelaku usaha, jangan sampai dibiarkan.” Saat mereka bertemu dalam diskusi. forum pimpinan detikcomKamis (30/10/2024).

Nanti ada kesepakatan lagi kan? Artinya BPOM harus tegas ya, itu kalau dilarang, sambungnya.

Ia mengatakan, tekanan seperti ini diperlukan untuk menjamin keamanan konsumen dalam membeli produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Pemerintah diminta tidak tanggung-tanggung dalam penerapan aturan risiko bencana BPA.

Oleh karena itu kami mendesak BPOM untuk bisa memaksa pelaku usaha untuk mempercepatnya, tutupnya.

(Naf/Lay)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama