Jakarta –
Pembuat konten Jessica Felicia menjadi salah satu yang diperiksa Bareskrim Polri atas laporan tersebut. Aziza Salsa Dalam kasus pencemaran nama baik.
Selama pemeriksaan, Jessica Felicia Ia mengaku memiliki bukti terkait kasus antara Aziza Salsha dan Salim Nauder.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Aziza Salsha, Ega Martadinata mengaku tidak pernah mengetahui bukti-bukti pembuat konten, apalagi nama-nama terkait kasus ini.
“Aneh secara logika ya, kita tidak tahu orang-orang di sekitar kita, tapi kita tahu apa yang dia lakukan itu sangat aneh. Tapi tidak apa-apa, kalau dia benar-benar yakin, tolong konfirmasi ke penyidik, kita lihat saja nanti. tahap penyidikan, apakah dia bisa mempertahankan dalilnya,” ujarnya. Ega Martadinata berbicara pada Rabu malam (18/9/2024) dalam sorotan.
Pihak Aziza Salsha telah menyerahkan segalanya kepada penyidik terkait kebenaran bukti yang diberikan Jessica Felicia.
“Kalau bisa kita lihat lagi pembicaraannya, apakah dia kenal Salim atau tidak,” kata Ega Martadinata.
Perkara Iga Martadinata ke Bareskrim Poliri sendiri akan diangkat ke tingkat penyidikan karena bukti-bukti yang dihadirkan cukup menjanjikan karena mengaitkan unsur pidana.
“Kami kuasa hukum sangat yakin dan berharap hal ini bisa mengarah pada penyidikan dan memang pihak-pihak yang dipanggil sudah mematuhi ketentuan pasal yang kami laporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jessica Felicia Menurut pelapor, dia mengaku tidak mengenal Rachael Venya, Salim Nauder, Aziza Salsha, atau Pratama Arahan.
“Saya tidak tahu apa-apa, tidak kenal siapa-siapa,” kata Jessica Felicia, Selasa (17/9/2024) saat ditemui di Bareskrim Polri.
Namun, dia punya bukti kasus antara Salim Nauderer dan Aziza Salsha yang diajukan ke penyidik.
Jessica Felicia berkata, “Dari sudut pandang saya, itu benar. Kami telah menyerahkan lebih banyak bukti kepada pihak berwenang.”
Sebelumnya, Aziza Salsha melalui pengacaranya melaporkan beberapa akun media sosial ke Bareskrim Polri pada Agustus 2024 karena kasus penipuan dan pencemaran nama baik.
Tindak pidana ini juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008) didasarkan pada UU Hukum Pidana.
Saksikan DetikPagi Live:
(Ah/Wes)