
Jakarta –
Dekan (FK) Fakultas Kedokteran RSUP Dr Karidi Semarang menyayangkan penghentian sementara praktik Undip akibat meninggalnya mahasiswa Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
“Undip sudah melakukan penyelidikan internal terkait PPDS tersebut,” kata Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto Dr Yan Visnu Prajoko menanggapi penghentian sementara praktik RSUD Dr Kariyadi, Semarang, Antara. Minggu (1/9/2024).
Wijayantho Undip mengaku terbuka dengan hasil pemeriksaan dari pihak luar, baik dari kepolisian maupun Kementerian Kesehatan. Padahal, jika ditemukan adanya perundungan, hukuman bagi pelakunya sudah jelas dan tegas: pemecatan alias pengusiran.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Namun ia mengatakan meski masih dilakukan penyidikan, FK Undip sudah beberapa kali dikenakan denda.
Yang pertama adalah penutupan sementara program penelitian anestesi FK Undip di RSUP Dr. Karidi. Menurutnya, penutupan prodi tersebut tidak hanya berdampak pada sekitar 80 mahasiswa PPDS lainnya, tetapi juga masyarakat yang harus mengantri panjang akibat kekurangan dokter di RSUP Dr. Karidi.
Hukuman kedua, Dr Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari jabatan Dekan FK Undip sambil menunggu hasil pemeriksaan.
“Mereka direktur RS (RSUP Dr Kariadi). Kami dengar direktur pelaksana mendapat banyak tekanan dari Kementerian Kesehatan, sehingga mengambil keputusan ini,” jelasnya.
Penghentian kegiatan tersebut merupakan sanksi kedua yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, yang sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan dan menilai sanksi tersebut dapat dilanjutkan.
Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RS Karidi Semarang mengatakan kegiatan klinis dihentikan sementara. Penghentian sementara kegiatan klinis tersebut diperoleh melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan RS Kariadi Semarang. Surat tersebut ditandatangani oleh Dr. Agus Ahmadi, Direktur Jenderal RS Karidi.
(di atas)