
Jakarta –
Iqbal Ramadhan, nak Machika Mokhtar Letjen Mordiono yang dihadang aparat saat aksi damai di Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu, Iqbal ditangkap di Polda Metro Jaya.
Selama di penjara, Iqbal mengaku meski mengalami luka-luka, ia tetap optimis dan tidak terlalu khawatir. Meski ibunya sering merasa cemas.
“Saya sudah sampaikan berkali-kali kepada ibu saya, tidak perlu khawatir, maksud saya perjuangan seperti ini biasa saja,” kata Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024) malam.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Ia menambahkan, dirinya sangat beruntung karena nyawanya masih selamat. Menurut Iqbal, banyak orang yang tewas dalam penyerangan aparat tersebut.
Artinya, saya masih beruntung karena hidung saya patah, bukan karena meninggal atau kehilangan nyawa, tambahnya.
Usai pemukulan, Iqbal menjalani visum dan CT scan. Ini adalah langkah awal menuju pemulihan kesehatan.
“Saya sedang berpikir untuk menjalani visum, tapi pertama-tama saya perlu CT scan untuk diri saya sendiri karena bagian belakangnya terkena pukulan, jadi saya akan fokus untuk menyembuhkan diri saya sendiri,” ujarnya.
Soal proses hukum, Iqbal menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
“Iya selamat pagi, sejauh ini perawatan yang dilakukan pihak kepolisian baik, dan saya didampingi pengacara,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum Iqbal, Judianto Simanjuntak, proses hukum yang dilakukan selama 1 x 24 jam meliputi berita acara penjelasan, berita acara wawancara, dan berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini menunjukkan Iqbal tidak terlibat tindak pidana, melainkan menyatakan ketertarikannya untuk menolak DPR yang membatalkan keputusan Pilkada MK.
Judianto Simanjuntak menegaskan kliennya tidak mengalami trauma mendalam. Sebab, tujuan ikut aksi adalah menyampaikan kemauan masyarakat.
“Seperti yang dikatakan Iqbal, itu bukan hal yang mengerikan, tapi ini masalah demokrasi bahwa komentar seperti itu tidak pantas diproses hukum, tidak layak dibawa ke kantor polisi. Berekspresi adalah hak untuk berbicara untuk membela diri. demokrasi. Dan konstitusi mensyaratkan hal itu,” kata Giudianto.
(fbr/dicari)