Menkes angkat suara terkait kasus bunuh diri peserta PPDS tersebut hingga memberikan sanksi berat-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Program pelatihan dokter spesialis anestesi pada Fakultas Kedokteran Universitas Deponegoro RSUP Dr. Karidi untuk sementara dihentikan. Seorang dokter residen bunuh diri sebagai korban intimidasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Dr Azhar Jaya, penghentian sementara program tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan tim Irjen untuk mengusut dugaan perundungan.

Mengenai dugaan perundungan yang berujung pada bunuh diri salah satu mahasiswa Program Penelitian Anestesiologi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Karidi, tulis dr Azhar yang akrab disapa Pak Ako. Surat tertanggal 14 Agustus 2024.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Oleh karena itu, Direksi RS Karidi dan FK UNDIP disarankan untuk menghentikan sementara Program Penelitian Anestesi di RS Dr. Karidi hingga dilakukan investigasi dan tindakan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menteri Kesehatan membuka pemungutan suara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiqin mengaku pihaknya sudah mengeluarkan peringatan adanya perundungan dalam program terkait PPDS beberapa tahun lalu. Ia menyayangkan meski ada sanksi, aksi perundungan kembali terjadi.

Sanksi yang lebih keras kemungkinan akan dikenakan kepada pelanggar dan institusi terkait.

“Kami sudah memberikannya enam bulan lalu. Jangan menyerah, kami akan memberikan sanksi yang berat,” tegasnya saat ditemui di Detikcom, Rabu (14/8/2024).

Menkes tidak merinci jenis kekerasan yang dilakukan pelaku. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan RI sebelumnya, terdapat 7 laporan perundungan di RSUP Dr. Karidi.

1. Sanksi bagi tenaga pengajar dan tenaga lainnya

  • Sanksi sederhana berupa teguran tertulis
  • Sanksinya berupa skorsing selama tiga bulan
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat, pemberhentian, pemberhentian staf rumah sakit dan/atau pemberhentian mengajar selama 12 (dua belas) bulan.

2. Sanksi bagi siswa yang melakukan perundungan

  • Sanksi sederhana berupa teguran lisan dan tertulis
    Sanksi moderat mencakup penangguhan setidaknya selama tiga bulan
    Sanksi beratnya antara lain mengembalikan siswa ke penyedia dan/atau dikeluarkan sebagai pelajar

3. Sanksi bagi pimpinan rumah sakit

  • Sanksi sederhana berupa teguran tertulis
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 bulan
  • Sanksi berat termasuk penurunan pangkat, PHK dan/atau pemberhentian kerja di rumah sakit selama 12 bulan

(Naf/Lay)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama