
Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal kisruhnya tradisi perundungan di kalangan Program Pendidikan Dokter Khusus (PPDS). Diakui Budi, seringkali terkendala regulasi yang sebagian besar berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Penelitian (Kemendikbudristek), sehingga diperlukan kerja sama antar kementerian sebelum melanjutkan proses implementasi.
Sejauh ini, hukuman terberat Kementerian Kesehatan RI adalah larangan bekerja di rumah sakit vertikal. Budi menilai perlu adanya sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Penindasan.
Perkuat kendali
Di sisi lain, pengendalian juga tidak kalah pentingnya untuk perbaikan.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Kami akan pasang CCTV, agar PPDS tidak bekerja dalam waktu lama, karena bisa bekerja sampai 20 jam, 22 jam dan terus menerus,” kata Menteri Kesehatan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Kamis (29/8/2024).
Usulkan agar Himpunan Mahasiswa PPDS diadakan
Budi menyarankan agar ada ikatan yang seragam antara siswa dan guru di PPDS, mengingat banyak orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban perundungan, namun bingung bagaimana cara melaporkannya. Jika ada perwakilan asosiasi, orang tua akan memahami bagaimana menjamin proses pelaporan berjalan efektif.
Jadi kalau dia ditekan oleh orang-orang yang lebih tua, dia punya perwakilan, pertemuan-pertemuan seperti yang terjadi di Tegal kemarin, orang tuanya tidak bisa berbuat apa-apa, sampai akhirnya hal itu terjadi, kata Menkes.
Mencabut STR-SIP pelaku kekerasan selama 5 tahun – seumur hidup
Menurut Budi, beberapa sanksi lebih berat yang bisa dikenakan antara lain pencabutan surat tanda registrasi atau izin praktik bagi pelanggar. Penindasan. Hal ini diatur langsung oleh Kementerian Kesehatan RI dalam UU No. 17 Agustus 2023.
“Kita punya kewenangan, cabut dulu STR-SIP, hentikan satu sampai 5 tahun, atau seumur hidup karena budaya seperti ini sudah puluhan tahun tidak berakhir,” ujarnya.
(Naf/Lay)