
Jakarta –
Peraturan Pemerintah (PP) baru yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. Pasalnya, ada poin dalam PP yang mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi pada remaja dan anak usia sekolah.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 PPP menekankan pentingnya mendidik anak usia sekolah dan remaja tentang kesehatan reproduksi. Dari mengetahui sistem, fungsi, proses reproduksi.
Selain itu, Pasal 4 pasal tersebut mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak dan remaja usia sekolah, salah satunya adalah pemberian alat kontrasepsi.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Bunyinya ayat ini menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa memberikan alat kontrasepsi secara tidak langsung 'menormalkan' hubungan seks di luar nikah. Faktanya, hal ini tidak terjadi.
Berikut rangkuman aturan penyediaan alat kontrasepsi yang baru ditetapkan dalam PP Kesehatan.
1. Isi Pasal 103 tentang kesehatan reproduksi
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023. PP ini memuat banyak peraturan terkait dokter dan tenaga kesehatan asing, rokok dan vaping, ASI eksklusif, aborsi, kesehatan reproduksi remaja, dan lain-lain.
Teks Pasal 103 yang mengatur tentang kesehatan sistem reproduksi remaja usia sekolah dan remaja adalah sebagai berikut.
(1) Upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 101;
Huruf B paling sedikit berupa komunikasi, informasi dan edukasi serta pemberian layanan kesehatan reproduksi.
(2) Memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam Perawatan
A. sistem reproduksi, fungsi dan proses;
B. menjaga kesehatan reproduksi;
C. Perilaku seksual berisiko dan akibat yang ditimbulkannya;
D. keluarga Berencana;
e. Mereka dapat melindungi diri mereka sendiri dan menolak hubungan
seksual Dan
F. Memilih media hiburan sesuai usia anak.
(3) Komunikasi, informasi, dan edukasi dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Materi pendidikan atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
A. Deteksi dini atau diagnosis penyakit;
B. perlakuan
C. pemulihan
D. Layanan konseling; Dan
e. Persediaan alat kontrasepsi.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan mengutamakan privasi dan kerahasiaan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor dan/atau konselor sejawat sesuai dengan kewenangannya. .