
Jakarta –
Presiden Joko Widodo Pada tahun 2024, ia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 dan mengangkat Dadan Hidayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, resmi mendirikan Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional.
Bagian Ketiga Pasal 4 Lembaga ini mempunyai kewenangan untuk mengoordinasikan, merumuskan, dan memutuskan kebijakan teknis pengelolaan, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengendalian gizi nasional.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Informasi dari Badan Gizi Nasional disajikan di bawah ini.
1. Penerima Program Badan Gizi Nasional
Pada pasal 5 dijelaskan ada empat kelompok yang harus dipenuhi dalam pola makan di Indonesia. Pertama, anak sekolah dasar dan menengah.
“Peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan umum, kejuruan, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pesantren” berbunyi Pasal 5 Poin A.
Kelompok kedua adalah anak balita, remaja. Kemudian kelompok ketiga adalah ibu hamil dan terakhir ibu menyusui.
2. Sumber dana Badan Gizi Nasional
Dalam Pasal 52 disebutkan bahwa dukungan keuangan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
3. Mengelola program makanan gratis?
Menurut Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana, badan yang dipimpinnya didirikan untuk melaksanakan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu Program Gizi Gratis.
“Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan program prioritas yang diutamakan presiden terpilih. Namun karena berkaitan dengan siklus anggaran maka akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan mulai Januari,” kata Dadan di Istana Negara.
(di atas)