
Jakarta –
Pecinta disc jockey permen dinar, Ko Apex, pria berinisial AR yang merupakan catatan bisnisnya sekaligus pelapor di Polda Jambi resmi mengumumkan. Pengacara Co Apex Baghus Rahman mengatakan, dirinya telah melaporkan AR ke Bareskrim Polri sejak 29 April 2024.
“Iya, Saudara Arfandi Susilo atau Co Apex sudah melaporkan Saudara AR selaku direktur PT SBS ke Bareskrim Polri,” kata Bagus Rahman.
Co Apex melaporkan mitra bisnisnya atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Bagus Rahman mengatakan, “Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencucian uang, pelayaran kapal asing di lepas pantai Negara Republik Indonesia, dan tindak pidana pencucian uang.”
Asal usul laporan ini, ada beberapa kerjasama yang tidak sesuai kesepakatan.
Latar belakang laporan polisi tersebut adalah kerja sama antara saudara Arfandi Susilo alias Ko Apex dengan saudara AR, Direktur PT SBS, jelas Bagus Rahman.
Diduga membeli beberapa kapal bekas dan mendaftarkannya sebagai kapal baru di KSOP Jambi, lanjutnya.
Co juga mengakui Apex tidak menerima jumlah komisi yang dijanjikan berdasarkan perjanjian dengan AR.
Apalagi dalam kerjasama ini, saudara AR tidak pernah memberikan komisi kepada Arfandi Susilo alias Co Apex, kata Bagus Rahman.
Dinar Candy enggan berkomentar lebih jauh mengenai laporan ini. Pasalnya, dia tidak ingin ikut campur dalam urusan pacarnya.
“Saat ini saya belum bisa berkata apa-apa soal masalah Co Apex,” kata Dinar Candy saat dihubungi awak media, Jumat (2/8/2024).
Diakuinya, hal tersebut karena banyak mendapat ancaman dari orang-orang yang diduga musuh Co Apex.
Karena saya di sini banyak tekanan, saya mendapat ancaman dari berbagai pihak. Saya tidak tahu siapa, mungkin dari musuh Co Apex, jelas Dinar Kandi.
“Juga, saya tidak tahu mengapa resor saya menjadi sasaran banyak orang, perampok datang kepada saya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Disjoki Ko kelahiran Bandung itu tak berani berkomentar, termasuk kabar yang kembali diberitakan Apex.
Jadi saya belum bisa ngomong apa-apa, karena kalau saya ngomong, saya akan mendapat tekanan di sini. Saya capek, kata Dinar Kandi.
Sebagai informasi, laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskim Polri tertanggal 29 April 2024. Sebelumnya, Ko Apex dibawa ke Polda Jambi pada Rabu (12/6/2024). Sore harinya, dia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
(ah/ingin)