
Jakarta –
Buruknya distribusi dispenser galon yang dapat digunakan kembali dikatakan meningkatkan emisi bahan kimia berbahaya Bisphenol A (BPA). Profesor Junadi Khotib, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Erlanga, mengatakan semakin tinggi kadar BPA pada kemasan polikarbonat, maka semakin tinggi pula paparan BPA pada air minum dalam kemasan.
“Sebenarnya sudah ada penelitian mengenai kinetika pelepasan BPA dari kemasan polikarbonat. Semakin tinggi kandungan BPA dalam kemasan polikarbonat, maka semakin banyak pula BPA yang terlepas,” kata profesor tersebut. Junadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).
“Pelepasan ini sangat bergantung pada suhu dan tingkat keasaman. Pada saat pendistribusian dan produksi, air minum kemasan galon terkena sinar matahari langsung sehingga suhu meningkat, tentu migrasi terjadi ke sana dengan cepat,” ujarnya.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Profesor Junaidi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak lagi membiarkan masyarakat terus terpapar bahan kimia BPA, dengan alasan dampaknya terhadap kesehatan, termasuk gangguan perkembangan otak dan intelektual pada anak usia dini.
“BPOM dapat mengurangi risiko paparan BPA dengan memberikan label pada kemasan makanan dan minuman. Hal ini merupakan bagian dari edukasi masyarakat dan perlindungan masa depan anak Indonesia,” ujarnya.
Profesor Junadi mengatakan paparan BPA dalam tubuh berbanding lurus dengan kadar BPA dalam darah dan urin.
Sedangkan jumlah BPA dalam darah dan urin erat kaitannya dengan berbagai penyakit yang berkaitan dengan gangguan endokrin, termasuk perkembangan saraf dan gangguan mental pada anak. Ini fakta yang harus kita pahami bersama, ”ujarnya.
Rekomendasi ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh University of Erlangen Health Research Group mengenai pengaruh paparan BPA terhadap perkembangan otak dan gangguan mental masa kanak-kanak.
“Penelitian kami terbuka dan siapa pun bisa mengaksesnya dan apa yang kami temukan adalah bukti dampak paparan BPA terhadap kesehatan mental dan emosional anak pada tingkat ilmiah dan kesehatan,” kata Junadi.
“Otoritas keamanan pangan di seluruh dunia telah sepakat untuk melakukan pengendalian makanan sehari-hari secara bertahap, mulai dari penggunaan plastik hingga yang sekarang diterima. Semua negara memiliki pandangan yang sama tentang cara mengelola TDI,” ujarnya.
Profesor Junadi yakin saat ini banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya BPA pada galon polikarbonat. Sebab, label peringatan tidak tertera pada kemasan produk.
Padahal, lanjutnya, pelepasan (migrasi) BPA ke dalam makanan atau minuman biasa terjadi pada kemasan makanan berbahan plastik polikarbonat. “Migrasi BPA pasti terjadi,” ujarnya.
Sesuai dengan Prof. Junaidi, Guru Besar, Jurusan Teknik Kimia, Jurusan Pengolahan Pangan, Universitas Deponegoro Andrey Kahio Kumoro Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) seringkali mengangkut galon air dengan buruk, sering terkena sinar matahari langsung dan terguncang.
“Ini berpotensi melepaskan BPA dengan cepat,” ujarnya.
Profesor Andrey menambahkan, banyak orang yang belum menyadari bahaya paparan BPA. Oleh karena itu, BPA mengusulkan pelabelan sebagai langkah tepat untuk mengedukasi masyarakat terhadap kemasan galon.
“Saran saya, produsen beralih ke kemasan yang lebih aman dan bebas BPA,” pintanya.
Berdasarkan data BPOM, 96,4% galon merek yang paling banyak beredar di pasaran menggunakan kemasan polikarbonat, yaitu jenis plastik keras yang dibuat dengan menggunakan senyawa BPA. Riset terbaru BPOM menunjukkan tingkat migrasi BPA pada galon pakai ulang sudah mengkhawatirkan.
Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ibu Rita Indang mengatakan, temuan baru ini menjadi dasar keputusan BPOM untuk menerbitkan rancangan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat.
Rancangan BPOM, yang saat ini sedang menunggu persetujuan, mewajibkan produsen yang menggunakan galon polikarbonat untuk mencantumkan label peringatan yang menyatakan 'mungkin mengandung BPA', kecuali mereka dapat membuktikan sebaliknya. RUU ini juga mencakup masa tenggang tiga tahun untuk menerapkan aturan tersebut.
(Praf/Iga)