Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengadili kasus pembunuhan tersebut Yudha Arfandi Putra artis Tamara Tiasmara alias Raden Andante Khalif Pramudti Dante.
Pendukung Dante yang selama ini selalu hadir dalam sidang sebelumnya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang beragendakan putusan sementara.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Pantauan Diticcom, pada pukul 10.00 WIB, di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat kerumunan orang yang mengenakan kaos hitam dan tulisan dengan huruf merah, “Hukuman Mati, Hukuman Mati, Hukuman Mati, Tidak Ada Permintaan Maaf Bagi Pembunuh”. dari Innocent Children” muncul.
Pembunuhan Dante diadili lagi. Foto: Ahsan/detikhot |
Selain itu, 'Hukuman mati! Dia tenggelam! Gantung dia, dia pria yang tidak punya hati!' Dan 'jangan paksa aku berenang, paman!! Ibu, ibu, tunggu dia datang!'
Sebagai informasi, Kejaksaan Umum (JPU) mengajukan perkara Yudha Arfandi Putra Tamara Tiasmara tenggelam dalam pembunuhan berencana.
“Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” demikian isi dakwaan.
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi mengancam akan melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Kasus kedua, Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Kemudian kasus kedua Yudha Arfandi dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
(Ah/Wes)
