Pemerintah telah mengeluarkan pedoman baru terkait dokter asing, berikut isinya-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-


Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Umum (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut awal undang-undang kesehatan terbaru. Aturan baru tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2024.

Disetujuinya peraturan pelaksanaan bidang kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi insentif bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memuat 1.072 pasal yang dimuat dalam 656 halaman. Salah satu artikelnya membahas tentang tenaga medis warga negara asing (WNA).

Peraturan tersebut pada Selasa (30/7/2024) menyebutkan, “Penggunaan tenaga kesehatan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan warga negara asing meliputi: lulusan lokal; atau lulusan asing.”

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Aturan bagi tenaga kesehatan asing dan tenaga kesehatan lulusan dalam negeri

  • Tenaga kesehatan lulusan lokal dan tenaga kesehatan asing yang berpraktik di Indonesia wajib memiliki SIP dan STR sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Tenaga kesehatan lulusan lokal dan tenaga kesehatan asing dapat berpraktik di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bagi tenaga kesehatan spesialis dan spesialis serta tenaga kesehatan pada tingkat kualifikasi tertentu.
  • Tenaga kesehatan dengan tingkat kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga kesehatan yang memenuhi syarat setara dengan tingkat 8 (delapan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Tenaga kesehatan yang berkualifikasi lokal dan tenaga kesehatan asing dilarang melakukan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harus mematuhi ketentuan mengenai praktik profesi di Indonesia.
  • Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tenaga kesehatan asing dan tenaga kesehatan asing yang berpraktik di Indonesia dengan lulusan lokal wajib memenuhi persyaratan kerja dan persyaratan teknis di bidang kesehatan. Serta persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan undangan.

Berikutnya: Aturan bagi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan lulusan asing

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama