Amar Zoni dituding berbohong soal bisnis pala, padahal faktanya narkoba.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Awal bulan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Amar Zoni Dia dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 2 miliar birr berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amar Zoni terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang.

Amar Zoni diduga menjalankan bisnis ini tidak sendirian, melainkan bersama rekannya Akiri yang ditangkap jaksa penuntut umum dan divonis 10 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan pada Selasa (30/7/2024), terungkap sederet fakta baru soal bisnis narkoba. Jaksa Azam Ahmad Akhsia menyatakan ada upaya menyembunyikan fakta dan kebohongan dari pihak Amar Zoni dan rekannya Akiri.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Ia menyebutkan, Akiri sebelumnya memiliki usaha pertanian pala yang dijalankannya bersama Amar Zoni. Namun, jaksa menjadi curiga karena mencurigai perdagangan tersebut palsu. Azam Akhmad Akshya merujuk pembelaan yang dilakukan Amar Zoni sebagai tergugat terkait bisnis tersebut.

Selain itu, Azam menemukan beberapa kejanggalan antara pernyataan Amar Zoni dengan pernyataannya yang lain.

“Pada pembelaan F, keterangannya kepada terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa pembohong dan tidak jujur. Di halaman 13, terdakwa menyangkal bukti transfer di percakapan WA (WhatsApp). Namun di halaman 14, terdakwa mengakui bukti tersebut. tentang pengalihan hasil usaha, hasil penjualan sabu. Tidak, kebenaran keterangan terdakwa yang lain pada poin 3 diragukan. Memang benar uang itu ditransfer dari saksi Akiri kepada terdakwa, tetapi Anda menambahkan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian modal usaha peternakan kacang.

Selain itu, Amar dan Akiri diketahui kerap menggunakan kata ikan dan sayur dalam percakapan mereka. Azam menilai kedua istilah tersebut kurang masuk akal digunakan dalam agrobisnis pala.

Akri mengungkapkan dan mengakui bahwa Ikan dan Sayuran sama-sama merupakan kode rahasia yang digunakan untuk perdagangan narkoba. Dua kata ini dapat ditemukan dalam bukti percakapan WhatsApp.

“Dalam percakapan WA antara saksi Akiri dengan terdakwa (Amar), tidak ada pembicaraan bisnis pala. Yang ada justru diskusi bahasa berkode tentang ikan dan sayur. Ada beberapa fakta dalam memo pembelaan yang tidak sesuai fakta. “Memang terdakwa didakwa mendapatkan sabu seberat 5 gram. Ia memberikan uang sebesar Rp1,2 juta. Sedangkan terdakwa dibebaskan dari narkoba dalam keterangannya di pengadilan,” kata Azam.

“Diakuinya ada bukti pemindahannya, tapi dia tidak terima kalau pemindahan itu terbukti perdagangan narkoba, melainkan perdagangan pala. Logikanya, saya minta teman-teman berpikir, Akiri baru keluar dari Sipining (penjara). ) setengah bulan, dan dia sudah terjun ke perdagangan pala. Yang dia maksud (kata Akri) adalah perdagangan pala dan sayur-sayuran,” kata Azam saat dihubungi usai sidang.

Diketahui, pada 2009 lalu, Amar Zoni dijerat hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114, Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Amar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangsel. 1,32 gram ganja.

(saya/pc)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama