Pemerintah melarang produsen susu formula memberikan diskon melalui influencer-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Menurut Kode Etik Internasional, dilarang mempromosikan susu formula dan mempromosikannya sebagai pengganti ASI (ASI). Namun nyatanya, organisasi PenyelengKode.org masih banyak menemukan produsen yang menipu konsumen dengan berbagai promosi tidak langsung.

Misalnya, seringkali di media sosial Internet ditemukan 476 promosi susu. Selain itu, sangat sedikit sponsor bersama dalam webinar yang dilakukan oleh produsen secara langsung di Instagram dan platform media sosial lainnya, hingga terdapat 200 pelanggaran pada laporan akhir Juli 2024.

Pemerintah melarang keras iklan terkait yang berpotensi mematahkan semangat pemberian ASI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan no. Di tahun Pada 17 Desember 2023, peraturan kesehatan tersebut kini telah diperkuat dengan melarang produsen memasukkan penurunan harga, diskon susu formula.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Menarik diskon atau promosi atau apapun kepada penjual untuk membeli susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya” merupakan alasan yang dilarang dalam Pasal 33 Huruf C.

Praktik lain yang dianggap menjadi hambatan dalam pemberian ASI adalah menyediakan atau menjual susu langsung ke rumah tangga, terutama tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya serta tenaga kesehatan lainnya. Influencer.

Berikut poin lengkap produsen dilarang mempromosikan susu bubuk.

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu penyediaan ASI eksklusif:

A. Memberikan produk susu dan/atau produk pengganti ASI lainnya, perbekalan koperasi atau sampel lainnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau susu formula bayi baru lahir. ibu;

B. Menawarkan atau menjual langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya
ke rumah

C. Memberikan diskon atau kenaikan atau apapun atas pembelian susu formula bayi
dan/atau produk pengganti ASI lainnya yang menarik bagi penjual;

D. Memanfaatkan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya;

e. Promosi susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya serta susu formula lanjutan
Dimuat di media massa, media cetak dan elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau f. Mempromosikan atau memposting secara tidak langsung produk makanan dari susu dan/atau produk Bayer Formula
Pengganti ASI lainnya.

(Naf/Kna)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama