Hukum! UU Kesehatan sudah ditandatangani Jokowi, UU siap makan akan dikontrol ketat-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Undang-undang Kesehatan Presiden Joko Widodo no. Di tahun Pada tahun 2023 17, hampir setahun telah berlalu sejak undang-undang baru disahkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Peraturan Hukum No. Di tahun Pada tahun 2023, pihaknya akan mengatur penjualan makanan dan minuman olahan siap saji dengan batasan kadar gula, garam, dan lemak (GGL).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 194, pemerintah membatasi kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan siap saji atau pangan yang dapat disiapkan dan disajikan dengan cepat.

Dikatakan, penetapan batas atas kadar gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri terkait. Pemerintah kini mempunyai kewenangan untuk memungut cukai makanan olahan.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

PP yang ditandatangani pada 27 Juli 2024 itu menulis, “penetapan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud harus memperhatikan kajian risiko dan/atau standar internasional”.

“Selain menetapkan batasan maksimum kadar gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat dapat memutuskan untuk mengenakan cukai terhadap pangan hasil produksi tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang,” lanjut aturan tersebut.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, wajib mencantumkan label gizinya.

Hukuman untuk Pelanggaran: –

Beragam sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar, mulai dari pemberian teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan produksi atau distribusi produk.

Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk menghapuskan pangan olahan dari peredaran dan mencabut izin produksinya.

Sanksi administratif dilaksanakan oleh kementerian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. pengawasan obat dan makanan, urusan pemerintahan, gubernur, atau kepala pemerintahan/walikota sesuai dengan kewenangannya,” lanjut peraturan terkait.

(Naf/Lay)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama