
Jakarta –
Kecanduan judi online berdampak signifikan terhadap kesehatan mental. Faktanya, fenomena ini tergolong gangguan jiwa menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition (DSM-5).
Menurut Direktur Jenderal Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN), RS Marzoiki Mahdi, dr Nova Rianti Yusuf, SPKJ, gangguan perjudian adalah ketika perilaku perjudian menjadi ketagihan dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
“Gangbling disorder termasuk dalam kategori yang sama dengan penyalahgunaan narkoba. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara perjudian disorder dan penyalahgunaan narkoba, kata Dr. Nova yang lebih dikenal dengan nama Noriyu saat berdiskusi secara daring dengan Kementerian Kesehatan RI. Kesehatan, Rabu (10/7/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Kecanduan judi bisa berdampak luas karena terutama berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah memperbanyak uang untuk berjudi, khususnya perjudian online,” lanjutnya.
Kriteria diagnostik lain untuk gangguan perjudian adalah upaya berulang kali yang gagal untuk berhenti berjudi. Menurut Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) WHO, individu dengan gangguan perjudian sering kali gagal mengendalikan atau mengurangi perilaku perjudian mereka secara signifikan.
Seseorang dengan masalah perjudian mungkin meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan seiring berjalannya waktu untuk mempertahankan kebahagiaan atau untuk menghindari kebosanan.
“Seseorang dengan masalah perjudian mungkin menunjukkan gangguan signifikan dalam kebiasaan makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang memengaruhi kesehatan fisik dan mental,” lanjut Dr. Noriyu.
Seseorang dengan masalah perjudian mungkin melakukan perilaku curang dalam upaya menyembunyikan kerugian dari orang yang dicintai atau mendapatkan uang untuk melunasi hutang.
Seseorang yang melakukan perilaku perjudian biasanya sebagai respons terhadap perasaan depresi, cemas, bosan, atau kesepian.
(suk/naf)