
Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Umum (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut awal undang-undang kesehatan terbaru. Aturan baru tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2024.
Salah satu pasal yang masuk dalam PP tersebut adalah terkait aturan mengenai ASI eksklusif dan donor ASI. Hal itu diatur dalam Pasal 24 ayat (1). Setiap anak berhak memperoleh ASI eksklusif sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
Pemberian ASI dilanjutkan sampai usia 2 tahun dengan makanan pendamping ASI. Pasal 26 juga menyatakan bahwa setiap ibu hamil berhak difasilitasi dan dibantu dalam pemberian ASI dini dan pemberian ASI eksklusif kepada anaknya.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur pemberian ASI kepada pendonor. Apabila ibu kandung secara medis tidak mampu memberikan ASI, maka bayi dapat diberikan ASI donor jika ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayinya.
Pada ayat (2) Pasal 27, ASI donor diberikan dengan persyaratan sebagai berikut.
A. Permintaan dari ibu atau keluarga anak;
B. Identitas, agama dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga bayi.
C. Persetujuan untuk memberikan ASI setelah mengetahui identitas bayi yang akan diberikan ASI;
D. Pendonor ASI dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala medis; Dan
e. ASI donor tidak dijual.
Peruntukan pemberian ASI dari pendonor harus berdasarkan norma agama dan memperhatikan aspek sosial budaya, mutu dan keamanan ASI.
(diatas dari)