
Jakarta –
Peraturan awal UU Kesehatan no. Di tahun 17 Tahun 2023 resmi ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (26/4/2024). Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU No. Di tahun 17 Tahun 2023 mengatur peredaran tembakau sebagai zat adiktif. Baik rokok konvensional maupun elektronik.
Salah satu peraturan pemerintah yang baru menyatakan bahwa rokok tidak boleh dijual dalam kemasan 'kiddie pack' atau kemasan kurang dari 20 pcs. Hal ini untuk menurunkan prevalensi atau jumlah anak yang merokok serta menurunkan angka penyakit dan kematian akibat dampak rokok.
Pasal 433 berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor hasil tembakau berupa sigaret putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang rokok dalam setiap bungkusnya. untuk produk tembakau.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Larangan bar atau penjualan eceran rokok
Pemerintah kini melarang penjualan rokok dan rokok elektrik secara eceran atau perkayuan, kecuali penjualan hasil tembakau. Pasal 434 jelas melarang penjualan kepada perempuan di bawah umur 21 tahun dan ibu hamil.
Aturan tersebut juga berlaku untuk larangan beriklan di media sosial. Poin-poin lengkap peraturan terkait adalah sebagai berikut:
Setiap orang dilarang menjual produk tembakau.
Rokok elektronik;
A. Gunakan mesin bertenaga mandiri;
B. Bagi siapa pun yang masih di bawah umur
21 (dua puluh satu) orang dan wanita hamil;
C. Perdagangan eceran setiap kayu kecuali hasil tembakau berupa rokok dan rokok elektronik;
D. Menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di dekat pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dikunjungi;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari ruang kelas dan tempat bermain anak; dan f. Menggunakan situs atau aplikasi elektronik komersial dan layanan media sosial. (2) Apabila terdapat bukti umur layanan web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, maka ketentuan yang dilarang tidak dicantumkan.
(Naf/Lay)