Pembeli tanah menolak surat pembatalan dari mantan ibu rumah tangga Ibu Nirina Zubir-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

merasa seperti Nirina Zubir Setelah menemukan enam akta kematian ibu saya dicuri oleh mantan anggota keluarganya, Riri Kasmita, saya masih belum bisa merasa lega. Muncul tiga orang pria yang membeli tanah tersebut dari Riri Kasmita.

Ketiga pria yang diketahui bernama Tanah Abang Jasmaini, Muhammad Fachrozi, dan Musaroh, pengusaha, telah menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Diki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jakarta. Kasus tersebut terungkap pada Senin, 10 Juni 2024.

Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT setelah Kantor Wilayah BPN DK Jakarta diduga membatalkan sertifikat tanahnya secara sepihak tanpa adanya perintah pengadilan.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Ini merupakan babak baru dalam kasus mafia tanah Nirina Rudhatul Jana Zubir alias Nirina Zubir, mantan Pekerja Rumah Tangga (ART) bersama ibunya Cut Indria Marzuki yakni Riri Khasmita dan suaminya Erdianto.

Sekadar informasi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, enam sertifikat tanah yang dicuri dan diubah atas nama Riri Kasmita dan Erdianto telah dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir. .

Sementara itu, tiga pedagang garmen di Tanah Abang merasa berhak atas tanah tersebut setelah membelinya dari Riri Hasmita pada tahun 2018. Sebelum meninggal, ayah Fachrozi, Asril Hassan, sempat membeli tanah dari Riri Hasmita untuk putranya.

Dalam proses pembelian tersebut, Asril memastikan keaslian sertifikat tanah yang saat itu atas nama Riri Hasmita No. 09988/Srengseng tersebut kepada BPN. Setelah memverifikasi kebenaran dan keaslian sertifikat tanah, Azril membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi dengan harga Rp 7,8 juta per meter persegi.

“Tentunya (setelah dicek ke BPN) sertifikatnya benar, sehingga ayah saya bersedia membeli tanah itu dalam beberapa unit yang ada buktinya.
Pembayarannya berupa kwitansi,” kata Facherozzi di PTUN Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Usai pembayaran, Asril mengajak putranya untuk mengganti nama peralihan hak atas tanah dari Riri Hasmita menjadi Fakrozi di kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Ya, ayah saya yang membayar pembelian tanah dari Riri Khasmita dan mengajak saya datang ke kantor notaris untuk mengganti nama dan setelah itu akhirnya saya mendapatkan sertifikat dan nama tersebut dialihkan menjadi nama saya,” kata Facherozzi.

Namun Facherozzi, Jasmaini, dan Musaroh kaget saat mengetahui ada hukuman pidana terhadap Riri Hasmita.

Sertifikat tanah yang dibeli dari Riri Kasmita atas nama Facherozi, Jasmaini dan Sutrisno (suami Musaroh) dibatalkan melalui surat pemberitahuan dari Kanwil BPN Diki Jakarta. Sedangkan kepemilikan tanah BPN dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir.

“Setelah itu saya kasih kuasa ke pengacara. Kok sertifikat tanah saya yang uangnya dibeli dari Riri Khasmita bisa dibatalkan BPN? Padahal BPN yang menerbitkan sertifikat tanah saya,” kata Facherozzi.

Pengacara kemudian mengambil tindakan dengan mengajukan perkara litigasi tata usaha negara terhadap surat keputusan pembatalan yang dikeluarkan BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara, lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Nirina Zubir hadir dalam persidangan melalui suaminya Ernest Fardian dan adiknya Fadira Karim. Terdakwa yang melakukan intervensi pada PTUN mempunyai status.

“Agenda hari ini kelengkapan dokumen karena hari ini hakim sudah meminta dokumen pendukung tentang prosedur yang sudah dilakukan, jadi itu yang diminta. Apakah sudah dilakukan atau belum. Dan prosedurnya seperti apa. Jadi kita agenda hari ini adalah menghadirkan bukti-bukti dari pihak kami dan dari BPN,” kata Fida.

Terkait hal itu, rencananya dalam waktu dekat Ernest dan Fida ingin mencari pihak ketiga untuk mediasi. Hal ini dilakukan karena mereka merasa kehilangan uang.

“Kalau kita bilang kita dirugikan, kita dalam masalah, kerugiannya lebih besar,” kata Ernst.

(babi/tikus)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama