Nasib Baru KRIS, Kemenkes Bentuk Tim dengan BPJS Kesehatan.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan membentuk kelompok kerja (Pokja) sebagai persiapan penerapan Sistem Kamar Pasien Terstandar (KRIS). Menurut Ketua DJSN, Agus Suprap, dirinya yakin dengan terbentuknya Satgas ini, penerapan KRIS dapat berfungsi dengan baik.

“Untuk itu, kami sudah empat kali melakukan pertemuan dan sepakat untuk membentuk kelompok kerja antara BPJS, DJSN, lalu Dewas dan Kementerian Kesehatan, serta beberapa pemangku kepentingan tentang bagaimana penerapan KRIS,” ujarnya. Agus dalam rapat gabungan dengan Komisi IX DPR-RI, Kamis (6/6/2024).

Agus mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dan membahas pembentukan kelompok kerja. Menurut Agus, penerapan KRIS berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Menurut Agus, tujuan utama penerapan KRIS adalah untuk memberikan keadilan sosial sesuai prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini pihaknya mengaku akan terus memantau perkembangan proses implementasi KRIS.

Karena kita sudah menunggu 20 tahun untuk implementasinya.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa DJSN berkomitmen terhadap apa yang diwajibkan oleh undang-undang, dan kami akan terus memantau penerapan KRIS,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah merilis aturan terbaru mengenai transformasi Departemen Pelayanan KRIS BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh rumah sakit sepenuhnya mematuhi standar KRIS pada 1 Juli 2025.

Ketentuan mengenai perubahan tersebut berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menonton video”DPR mengundang Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan membahas penerapan KRIS.
[Gambas:Video 20detik]
(avk/naf)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama