Kementerian Kesehatan Indonesia menunda peraturan pemenuhan jumlah SKP untuk perpanjangan izin praktik.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Kementerian Kesehatan RI telah melonggarkan kebijakan pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) hingga 31 Desember 2023 sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Praktek (SIP) bagi dokter dan tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Tentang Pemberian Izin Perluasan Praktik Kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Perlu diketahui, relaksasi ini tidak berbeda dengan keharusan memenuhi jumlah SKP, melainkan perpanjangan waktu untuk memenuhi syarat yang ditetapkan bagi tenaga medis.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia Yuli Farianti menjelaskan, pemerintah ingin memberikan keringanan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis sebagai bagian dari proses transisi penerbitan SIP dengan menggunakan sistem informasi yang ada saat ini. Dia mengatakan, beberapa perubahan berdampak pada tertundanya proses penerbitan perpanjangan SIP.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“SE ini untuk mendorong tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, namun kami memberikan waktu hingga akhir tahun 2024. Karena di masa transisi ini masih perlu penyesuaian, makanya kami memberikan rekomendasi,” ujarnya. , dari Antara, Kamis (27/5/2024) menyebutkan.

Yuli menyatakan, proses pengisian SKP dengan penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten dan kota atau layanan PTSP kabupaten dan kota, dan petugas kesehatan serta tenaga medis harus melampirkan bukti yang membuktikan kecukupan SKP.

“Jika tidak ada (sertifikasi kualifikasi SKP), sampaikan atau nyatakan bahwa SKP mencukupi paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu, dinas kesehatan akan menerbitkan SIP,” kata Yuli.

Di tahun Ia mengingatkan, tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tidak memenuhi nomor SKPS pada akhir tahun 2024 terpaksa dinonaktifkan sementara dengan Surat Tanda Registrasi (STR).

“Jika jumlah SKP sudah terpenuhi maka akan segera diaktifkan kembali,” kata Yuli.

Pihaknya mengaku telah memperkenalkan relaksasi SKP kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan serta juga disampaikan ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Bagi yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dan mengalami kendala, disarankan untuk menghubungi perguruan tinggi masing-masing.

“Karena bulan Desember tinggal kurang dari 6 bulan, segera kumpulkan atau koordinasikan dengan pihak kolegium,” jelasnya.

(Naf/Naf)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama