Hore! Menkes meyakinkan tenaga kesehatan dan dokter bahwa pemberian STR kini gratis-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Perolehan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan kini dijamin gratis, yakni tanpa dipungut biaya, seumur hidup. Aturan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 atau 0 Persen Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pelayanan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) di Kementerian Kesehatan.

Tenaga kesehatan yang dimaksud antara lain perawat dan apoteker. Sedangkan tenaga kesehatan tidak hanya mencakup dokter, tetapi juga dokter gigi dan dokter spesialis hingga dokter gigi spesialis. Aturan baru ini diharapkan bisa memudahkan para tenaga medis dalam mengurus salah satu syarat izin uji coba, yang mana aturan sebelumnya membebankan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.

Peraturan ini memastikan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan mempunyai izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan taraf pelayanan kesehatan tanpa memerlukan biaya pelayanan kesehatan dan beban birokrasi yang rumit, kata Menteri Kesehatan Budi dalam keterangan tertulisnya. detikcom Jumat (14/6/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Namun aturan STR Rp 0 tidak berlaku bagi mereka yang baru pertama kali mengajukan penerbitan STR.

Ketentuan penetapan STR sebesar Rp 0 tidak berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang baru pertama kali menerapkan STR, jelas Menkes.

Prosedurnya proses adaptasi dokter/dokter gigi lulusan luar negeri, dokter spesialis/dokter gigi khusus dan tenaga kesehatan Indonesia. Kemudian dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi khusus, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), ujarnya. Dia melanjutkan.

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai aturan Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PNBP).

Bisakah itu dilakukan oleh siapa saja?

Ketentuan pemrosesan STR gratis ini berlaku untuk:

  • Dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) lulusan lokal dan STR-nya masih berlaku atau habis masa berlakunya.
  • Dokter/dokter gigi magang, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan warga negara Indonesia yang telah lulus dan beradaptasi di luar negeri.

Bagaimana cara mendapatkan STR Rp 0?

Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka yang ingin memperoleh STR wajib mengajukan permohonan elektronik kepada dewan dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan. Dewan akan melakukan verifikasi dan kelayakan STR.

Menonton video”Terkait 249 Nakes NTT yang Dipecat Bupati: Dari Respon Kemenkes
[Gambas:Video 20detik]
(Naf/Suk)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama