
Jakarta –
Bagi para orang tua di Indonesia, produk susu bayi masih menjadi andalan peningkatan gizi anaknya. Sayangnya, tambahan gula masih ditemukan pada produk susu yang didistribusikan di Indonesia dan negara-negara miskin dan berkembang lainnya.
Berbeda dengan Indonesia, Dora Elvira, Penasihat Kebijakan dan Advokasi PIC di Indonesia, mengatakan negara-negara Eropa belum menambahkan gula ke dalam susu untuk anak kecil. Menurutnya, hal ini merupakan bukti adanya standar ganda antara negara-negara Eropa dan negara berkembang.
“Hal ini dimungkinkan karena kita melihat peraturan di negara-negara (maju) tersebut berbeda dengan peraturan di Indonesia. Di Eropa bisa dikatakan peraturannya sangat ketat, sehingga tidak ada peluang, tidak ada ruang, tidak ada celah bagi negara-negara tersebut. industri untuk memberikan tambahan gula pada produk bayi tersebut,” kata Dora kepada media, Rabu (22/5/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Dora membandingkannya dengan peraturan yang ada di Indonesia saat ini, dimana peraturan mengenai penambahan gula pada produk bayi seperti susu bayi masih belum dirilis. Meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan peraturan mengenai tidak adanya tambahan gula pada produk anak-anak.
“Eropa sudah tidak sabar lagi dengan tambahan gula pada produk bayi. Sementara Indonesia masih menoleransi tambahan gula,” tambah Dora.
“Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2020, yang mana kandungan sukrosa dalam total karbohidrat diperbolehkan maksimal 25 persen untuk ditambahkan pada susu formula atau susu formula lanjutan,” ujarnya.
Sedangkan penambahan karbohidrat dari sukrosa, fruktosa, glukosa, sirup glukosa atau madu diperbolehkan maksimal 5 gram untuk makanan tambahan ASI seperti sereal, dengan maksimal 5 gram per 100 kkal. Sedangkan jumlah fruktosa per 100 kg. Tidak lebih dari 2,5 gram.
Tambahan gula ini, lanjut Dora, menjadi ancaman bagi anak-anak Indonesia. Pasalnya, hal ini bisa membuat anak merasa bergantung pada anak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat pedoman yang ada mengenai gula.
Dora mengatakan, “Memberikan sumber daya kepada pemerintah untuk melakukan perubahan dan memperkuat peraturan yang ada sehingga tidak ada kesenjangan bagi industri untuk memasok lebih banyak gula pada produk anak dan bayi di Indonesia.”
Menonton video”Tren ASI bubuk“
[Gambas:Video 20detik]
(Naf/Naf)