
Jakarta –
Hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa dugaan malpraktik pada Program Pendidikan Dokter Khusus (PPDS). Survei dilakukan terhadap lebih dari 1.400 PPDS, warga atau dokter spesialis yang lulus pada tahun 2021 hingga 2023. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi masih perlu mengeluarkan uang lebih di luar biaya pendidikan reguler.
Sebanyak 26,05 persen responden yang mengeluarkan biaya Rp 1 hingga 5 juta per semester tertarik dengan dukungan PPDS. Baik untuk biaya listrik, WiFi, kebersihan dan keamanan ruangan atau tempat berkumpulnya warga. Sedangkan 5,42 persen lainnya mengaku mengeluarkan uang lebih banyak. Tentu saja untuk minat serupa berkisar Rp 5 hingga 25 juta per semester.
“Saat wawancara mendalam disampaikan bahwa di beberapa program studi seperti bedah dan anestesiologi untuk menunjang aktivitas residen dan fasilitas pendukung lainnya tidak disediakan oleh program studi/fakultas atau rumah sakit pendidikan. Minggu (22/12/2024) ) disebutkan laporan penelitian KPK.
Jumlah uang tersebut disebut masih berkaitan dengan pendidikan. Karena uang satu semester saja dianggap tidak cukup untuk masuk universitas. Apalagi, tidak ada perhitungan biaya pendidikan yang sama pada program sarjana perguruan tinggi negeri seperti semua angkatan.
“Seharusnya tidak ada biaya tambahan yang terkait dengan pendidikan.”
“Biaya yang ditanggung peserta PPDS adalah biaya lain-lain yang berkaitan dengan pendidikan yang harus dikeluarkan sebesar Rp 200 juta. Pada data wawancara mendalam, responden harus mengeluarkan biaya tersebut untuk kegiatan seperti seminar akademik, konferensi ilmiah, private atau bersama. pengobatan, pembelian peralatan dan bahan habis pakai, serta mendukung kegiatan pendidikan PPDS,” lapor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Responden dari beberapa universitas menunjukkan sedikit variasi dalam pengeluaran per semester. Uang tambahan di awal pendaftaran ini mereka sebut sebagai uang muka. Nilai nominalnya relatif berbeda-beda tergantung program studi masing-masing.
“Contohnya di setiap program studi di Universitas Sam Ratulangi, besarannya tiap orang bisa berbeda-beda, walaupun tidak ada SPI resmi yang dikumpulkan di awal perkuliahan, padahal sudah resmi di website dan aturan mainnya. Rektor,” tegas Musna. Komisi pemusnahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, belum ada aturan mengenai pengumpulan dana tambahan dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini kemudian memungkinkan universitas untuk menetapkan tarif yang berbeda untuk program mereka.
“Pada peserta PPDS, biaya masuknya mulai dari 0 rupiah atau tanpa biaya masuk kampus, maksimal Rp 565 juta,” jelas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan biaya semester di PPDS mulai dari Rp 1 juta, ada yang sampai 250 juta USD. Perbedaan ini terjadi antar perguruan tinggi, walaupun berbeda program studi, bahkan setiap peserta mungkin ada perbedaan karena adanya kesenjangan eksternal. biaya. Pembayaran, “laporan terkait melaporkan.
(Naf/Naf)