
Jakarta –
Sidang Itsbat atau pembuktian perkawinan Mahalini Dan Rizky Fabian Pengadilan Agama terus diresmikan di Jakarta Selatan. Tidak ada uji coba hari ini karena penundaan dua minggu.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan sidang kembali digelar pada 18 November 2024. Suryana baik Mahalini maupun Rizki Fabian wajib menghadiri sidang pengukuhan nikah.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Sidang pertama perkara tersebut pada 4 November 2024. Saat itu hanya kuasa hukum yang datang, sehingga pemohon 1, pemohon 2, Rizki dan Mahalini tidak ada. Sehingga majelis hakim menunda sidang dengan menghadirkan prinsipal. Jadi meski diwakili kuasa hukumnya, mereka tetap “pihak yang bersangkutan. Wajib hadir, maka sidang dilanjutkan pada 18 November 2024,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (8/12). 11/11/2024).
Suryana kemudian menjelaskan. Mahalini Dan Rizky Fabian Nanti akan diperiksa langsung oleh majelis hakim dan kemudian digelar agenda pembuktian.
“Kepala sekolah harus hadir. Agendanya harus dipresentasikan dulu, baru kalau kepala sekolah hadir, akan ditanya di majelis, setelah itu proses selanjutnya akan menjadi bukti. Nikah, maksudnya surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan sudah dipersiapkan,” kata Suryana.
Namun yang terpenting, menurut Suryana, para saksi pernikahan juga diminta hadir. Saksi-saksi tersebut antara lain adalah saksi-saksi dalam perkawinan kedua mempelai dan saksi-saksi di hadapan saksi-saksi serta orang-orang yang mengetahui tentang proses perkawinan itu.
“Yang paling penting adalah saksi-saksinya. Karena kalau akta nikahnya belum ada, yang ada hanya akad nikah, akadnya, ada walinya, ada saksinya, ada penyebutan maharnya. Itu yang terjadi dalam pernikahan, sehingga memperkuatnya, “baik para saksi nikah maupun saksi yang hadir dalam pernikahan tersebut,” ujarnya.
(Wes/Pus)