
Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) dan instansi terkait telah melakukan penyelidikan, termasuk pengambilan dan pengujian sampel pangan di laboratorium, menyusul kejadian keracunan makanan langka (KLB KP) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Daerah yang terdampak wabah KP antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangsel, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Hasil tes laboratorium
Berdasarkan hasil uji sementara, BPOM mendeteksi adanya kontaminasi bakteri jenis Bacillus cereus pada produk pangan olahan Liaoning.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Latiao, salah satu produk pangan olahan yang diduga menjadi penyebab wabah KP, merupakan produk pangan berbentuk bubuk dengan tekstur kenyal serta rasa pedas dan asin.
BPOM RI Taruna Ikar mengatakan dalam siaran persnya, Jumat (11/1/2024) “Produk pangan olahan la tiao yang diproduksi di China dimaksudkan untuk didaftarkan oleh BPOM.”
Ada empat jenis La Tiao yang telah menjalani uji laboratorium dan ditemukan bakteri. Diantaranya:
- C&J Candy Joy Latiao
- Luvmi Latioa pedas pedas
- KK anak Latio
- Lianggui Latiao
“Bagusnya bawa tas dari luar negeri, jajanan latiao, dibuang saja, jangan dimakan, kalau dimakan masih ada risiko keracunan makanan seperti di 7 daerah wabah,” kata Taruna.
Strategi BPOM pasca pencemaran
Melakukan inspeksi terhadap fasilitas distribusi (gudang impor dan distribusi) untuk memantau penerapan Mekanisme Distribusi Pangan Proses yang Baik (CPerPOB) BPOM.
Selain itu, BPOM memerintahkan importir segera menarik diri dari peredaran. Demikian pula memusnahkan produk penyebab wabah KP dan melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
BPOM telah melakukan pengamanan lingkungan selama seluruh produk pangan Liaoning tidak beredar. Selain itu, pendaftaran dan pemasukan produk makanan ringan olahan dihentikan sementara hingga selesainya proses pemeriksaan dan pengujian.
“Kami meminta para importir segera menginformasikan kepada BPOM mengenai proses ekstraksi dan pemusnahan tersebut dan kami akan terus memantau kepatuhannya,” ujarnya.
BPOM berpedoman kepada seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mendistribusikan produk pangan olahan dengan berpegang pada standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman dan menjamin keamanan produk sampai ke konsumen akhir.
Apabila ditemukan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, BPOM akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum terkait.
Berikutnya: Himbauan BPOM kepada Masyarakat