BPJS Kesehatan menghadapi defisit dan iurannya direncanakan meningkat pada tahun depan-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta –

Dana penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan ditutupi oleh potensi kekurangannya. Hal ini terjadi ketika semakin banyak peserta yang menggunakan layanan namun jumlah iurannya tidak bertambah.

Menurut Direktur Eksekutif BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti, kenaikan iuran akan dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun, tidak ada kenaikan selama dua periode atau empat tahun sejak tahun 2020.

Pihaknya mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan rencana kenaikan kepada Presiden Prabowo untuk menutupi defisit BPJS kesehatan. Peningkatan iurannya disebut paling lambat pada pertengahan tahun 2025.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan kira-kira berapa besar iuran, target manfaatnya dan juga tarifnya (akan disesuaikan). (11/11/2024)

Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 20 triliun. Situasi ini mengancam kelangsungan JKN dan dapat mengakibatkan kegagalan pembayaran jika iuran tidak ditingkatkan pada tahun 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Rubi mengatakan mulai tahun 2023 akan terjadi kesenjangan antara pendapatan BPJS kesehatan dan pendapatannya.

Menurut dia, rencana peningkatan iuran merupakan salah satu cara agar program JKN dapat berjalan selain penerapan mekanisme lain seperti cost sharing hingga subsidi APBN.

“Mulai tahun 2023 akan ada cut-off gap yang berarti biaya dan premi akan semakin tinggi. Loss rasio antara pendapatan premi dan klaim yang dibayarkan di BPJS Kesehatan bisa mencapai 100 persen. Hal inilah yang membuat situasi BPJS Kesehatan semakin tertekan. Dan kegagalan pembayaran terancam gugatan,” kata Mahlil.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:

Bagian 1: Peserta BPJS kesehatan wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp 150 ribu per orang.
Bagian 2: Peserta BPJS kesehatan wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp 100 ribu per orang.
Bagian 3: Peserta BPJS kesehatan wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp35 ribu per orang.
Iuran BPJS kesehatan kelas 3 sebenarnya Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

(kna/kna)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama