
Jakarta –
Media sosial dihebohkan dengan ditemukannya pabrik perawatan kulit di kota Bandung, Jawa Barat. Pabrik tersebut diduga menjadi mafia distribusi skin care blue label berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan sanksi penutupan sementara kegiatan produksi dan distribusi pabrik. Sanksi tersebut akan tetap berlaku selama 30 hari kerja dan sampai ditentukan bahwa tindakan perbaikan dan pencegahan telah dilakukan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan perawatan kulit label biru? Dokter spesialis kulit dr I Gusti Nyoman Darma, SpKK menjelaskan, tidak ada yang namanya skin care label biru. Ia mengatakan, label biru merupakan tanda dari apotek untuk produk racikan atau krim oles.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Kami para dokter selalu menggunakan ramuan sinyal biru, misalnya untuk eksim yang membutuhkan campuran obat steroid dan antibiotik,” kata dr Dharma saat ditemui di Detikcom, Minggu (13/10/2024).
Oleh karena itu, yang ditekankan pada label biru di sini adalah obat tersebut (jika produk jadi diberi label K) dicampur ke dalam kemasan yang berbeda atau tidak pada kemasan aslinya, sehingga harus diberikan label atau label biru untuk pemakaian luar. Dia melanjutkan.
Menurut dr Dharma, produk blue label bisa digunakan untuk segala permasalahan kulit asalkan dengan resep dokter. Hal ini bertujuan agar tidak ada klaim atau produk perawatan kulit yang memberikan klaim tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Perawatan kulit ada keterbatasannya. Karena dijual bebas, bahan-bahannya tidak bisa memberikan hasil yang dramatis. Misalnya ingin jerawat segera hilang, flek hilang, dan wajah lebih cerah,” jelasnya. .
“Jadi kalau mau hasil cepat dan ada dasar penelitian ilmiahnya sebaiknya ke dokter. Tergantung masalah kulit, jerawat, flek, bahkan resep untuk meremajakan atau mencerahkan kulit, tapi situasinya konsultasi dan kontrol, ” tutupnya.
(di/kna)