
Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI (KMENX) menghentikan sementara kegiatan Program Penelitian Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratlangi (FK Unsrat) di RS Prof. Sebab, Kementerian Kesehatan mengakui adanya perundungan.
Kementerian Kesehatan menemukan tiga jenis perundungan di RSUP Prof.Dr.RD Khandu, seperti pungutan liar kepada PPDS junior dan calon PPDS Penyakit Dalam di PPDS Penyakit Dalam Senior. Kedua, adanya ancaman, serangan verbal dan nonverbal terhadap PPDS di bawah umur.
Selain itu, para senior PPDS, DPJP, dan pengawas menganggap perundungan dalam pendidikan kedokteran merupakan fenomena biasa dan terjadi di tempat lain.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Kmankes) Kementerian Kesehatan CT Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan teguran terkait permasalahan tersebut. Namun teguran Kementerian Kesehatan itu tidak digubris oleh FK Unsrat dan RSUP Prof.Dr.Dr.RD Khandu.
“Sesuai dengan surat, telah diberikan teguran terkait isu perundungan,” kata Nadia saat dihubungi Detikcom, Selasa (8/10/2024).
Penyewaan mobil puluhan juta dolar untuk konsumen kelas atas
Menurut Azar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, PPDS senior telah meminta hingga sepuluh juta rupiah untuk kegiatan non-akademik.
Azhar kepada Detikcom, Selasa (8/10/2024) “Wah, punglinya untuk segala macam. Mulai dari sewa mobil, perbaikan AC, sewa rumah, konsumsi, pinjaman dan lain sebagainya.
Azhar menambahkan, tindakan tegas Kementerian Kesehatan yang menghentikan kegiatan Program Penelitian Penyakit Dalam FK Unsrat di RS Prof Dr RD Khandu merupakan upaya memberantas budaya perundungan di PPDS.
Hal ini sejalan dengan Pedoman Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penatalaksanaan Bullying PPDS di Rumah Sakit Pendidikan lingkup Kementerian Kesehatan RI.
“Ya, ini kami jadikan sebagai bagian konsisten dari upaya Kemenkes dalam memberantas perundungan di rumah sakit pendidikan,” jelas Azhar.
Keputusan ini tentunya memiliki dasar yang kuat karena banyak laporan, ditemukan bukti-bukti kuat setelah pemeriksaan Irjen, dan tindakan tegas sejak ada peringatan sebelumnya, ujarnya.
(Naf/Lay)