
Jakarta –
Pejabat Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indra angkat bicara soal laporan tersebut. Nikita Mirzani kepada pengacara Vadel BadjidehRazman Arif Nasution. Nikita dan pengacaranya pada Kamis (3/10/2024) melaporkan pengacara tersebut kepada kekasih putranya, LM.
Laporan tersebut terkait dengan keterbukaan informasi pribadi yakni hasil USG yang baru-baru ini dipublikasikan Razman dalam siaran persnya pada 20 September 2024.
Benar, pada hari ini Kamis 3 Oktober 2024, Polda Metro Jaya mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Polda Metro Jaya terkait dugaan peristiwa pengungkapan informasi pribadi. itu bukan miliknya. Pasal 67 Ayat 2 Pasal 65 Ayat 2 Informasi Pribadi,” kata Ade Ari di kantornya, Kamis (3/10/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Oleh karena itu, kejadian yang dilaporkan Nona NM terkait dengan pelanggaran perlindungan data pribadi, tambahnya.
Yang terlapor adalah Razman sendiri. Nikita kesal dengan Razman yang menyampaikan hasil negatif kehamilannya kepada LM.
“Yang terlapor ini inisial Pak RAN. Pelapor kesal karena diduga memperlihatkan foto USG anak korban atau anak pelapor.”
Polisi kemudian akan melakukan penyelidikan menyeluruh atas laporan tersebut. Polisi akan mengambil keterangan identitas Nikita dan terlapor.
Kami baru menerima laporannya, kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh. Kami harus menginformasikan kepada rekan-rekan Reskrim bahwa setiap laporan polisi terkait dengan kejahatan narkoba. , Tindak Pidana di Bidang Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana di Bidang Tindak Pidana “Semua itu ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, mulai dari tingkat yang mendalam, dibutuhkan informasi terkait pelapor, korban dan penjelasannya. Saksi yang dijelaskan pelapor atau korbannya,” tutupnya.
(fbr/tia)