Haruskah grup WhatsApp peserta PPDS didaftarkan ke Kementerian Kesehatan RI karena melanggar privasi?-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-


Jakarta

Kementerian Kesehatan (RI) telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan pembuatan grup Whatsapp bagi peserta Pendidikan Kedokteran Khusus (PPDS). Menurut Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, langkah tersebut untuk mencegah agar grup WhatsApp tidak dijadikan tempat untuk melakukan perundungan terhadap masyarakat mulai dari lansia hingga remaja.

Ia menegaskan, cara tersebut merupakan perlindungan terhadap anak di bawah umur, bukan pembatasan, melainkan hanya pelanggaran privasi.

“Grup ini dibuat untuk mempermudah informasi dan komunikasi. Pertanyaan saya, untuk apa bersembunyi kalau tidak ada yang perlu ditakutkan?” kata Azhar saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Azhar mengatakan, dengan mendaftarkan grup WhatsApp untuk mengoordinasikan peserta PPDS, dapat menjadi komunikasi yang transparan antara pemuda dan lanjut usia. Dalam banyak kasus, aksi perundungan PPDS junior banyak terjadi melalui media sosial.

Banyak bentuk bullying yang terjadi seperti penghinaan, pelecehan verbal, pemberian instruksi ekstrakurikuler bahkan hukuman yang tidak masuk akal kepada anak di bawah umur.

“Ini grup edukasi, ini grup jaringan, mau private apa? Orangnya juga terbatas. Dia mau ngomong, misalnya kondisi pasiennya baik. Apa yang kamu takutkan?” Dia menekankan.

Jenis grup obrolan terdaftar

Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, mengumumkan beberapa grup chat yang perlu didaftarkan di berbagai kesempatan. Salah satunya adalah tim komando dan koordinasi.

Tak bermaksud mengganggu privasi peserta dan tenaga pengajar, Aji mengatakan kelompok yang tidak tergabung dalam PPDS tidak perlu mendaftar ke Kementerian Kesehatan.

Misalnya saja penyampaian informasi, arahan, perintah, koordinasi pelayanan atau koordinasi penanganan pasien. Kelompok yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan, kata Aji.

(di atas)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama