
Jakarta –
Belum lama ini, beredar gambar seorang pengusaha kontrak perawatan kulit yang diduga sebagai 'penjahat' dalam peredaran produk perawatan kulit blue label yang tidak patuh atau ilegal. Perawatan kulit ini dijual oleh Penjual Merek tertentu mungkin tersedia di pasar yang berbeda.
Skin care blue label aman digunakan selama berkonsultasi dengan dokter. Jika tidak, ada risiko mengandung bahan-bahan yang tidak aman seperti hidrokuinon dan merkuri dalam kadar tinggi pada produk yang bersangkutan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya mengambil tindakan tegas. Setidaknya ada dua sanksi yang diberikan kepada perusahaan manufaktur perawatan kulit, yaitu penutupan sementara pabrik dan penghentian produksi.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Sanksi akan berlaku selama 30 hari ke depan hingga perusahaan terkait menyelesaikan perbaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pelanggaran berulang yang bersifat sistematis sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang berdampak pada keamanan produk, demikian bunyi keterangan tertulis BPOM RI. detikcom Sabtu (12/10/2024).
Ancaman kriminal
BPOM RI melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait. Pada tahun tersebut Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelanggar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran pidana maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjut BPOM RI.
Ia mengatakan, pihaknya selama ini memantau peredaran kosmetik dan tidak segan-segan memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha jika ditemukan pelanggaran.
Berikutnya: Dugaan 'Orang Dalam' BPOM RI