Susu ikan 'Surikan' tidak memiliki izin edar BPOM, ini alasannya.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Produk susu ikan tiba-tiba menjadi viral setelah dipromosikan sebagai menu program gizi gratis oleh pemerintah berikutnya. Meski secara teknis bukan susu seperti susu sapi, 'susu ikan' yang merupakan hidrolisat protein ini disebut-sebut dapat menambah asupan protein penduduk Indonesia yang saat ini kurang dari 100 gram per hari.

Apakah Anda memiliki izin edar BPOM?

Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari mengatakan, susu ikan merek Surikan tidak terdaftar dalam izin edar BPOM.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Oleh karena itu, hingga saat ini pengendalian pendistribusian produk susu ikan berada pada dinas kesehatan setempat.

“Produk tersebut telah terdaftar sebagai produk PIRT,” kata Eka saat diverifikasi. detikcom Selasa (17/9/2024).

Apa itu PIRT?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan izin pangan industri rumah tangga. Untuk mempunyai suatu usaha, meskipun dalam skala rumahan, diperlukan izin. Hal ini diperlukan sebagai izin penjaminan bagi usaha sambal kemasan rumahan yang menjual dan mengedarkan di masyarakat untuk memenuhi standar keamanan pangan atau izin edar produk pangan.

Nomor PIRT digunakan untuk pangan dengan umur simpan lebih dari 7 hari. Nomor PIRT tersebut berlaku selama 5 tahun dan setelah itu dapat diperpanjang melalui serangkaian prosedur.

Jadi regulatornya adalah dinas kesehatan, kata Ika.

Senada, CEO Goose Protein Maqbulatin Nuha mengatakan izin edar yang diperoleh produk Surikan adalah PIRT. Namun, produk tersebut mungkin akan diperluas di masa mendatang dan BPOM dapat didorong untuk mendapatkan izin edar.

“Protein berican sendiri masih tergolong UMKM. Soal BPOM (izin edarnya), karena hidrolisat protein ikan ini masih baru, jadi masih kami garap. Terkait pengurusan MD produk Surican di BPOM Selasa (17/9) di Pusat, ujarnya saat ditemui di Jakarta.

(Naf/Lay)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama