
Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (dari Biksu RI) Dr Azhar Jaya dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiqin telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong. Komite Solidaritas Profesional menilai laporan perundungan yang dilakukan dokter anestesi Universitas Diponegoro, 'Dr ARL', setelah ditemukan tewas di kamarnya, adalah tidak benar.
M Nasir, perwakilan Komite Persatuan Profesi, melaporkan kedua pejabat Kementerian Kesehatan RI tersebut karena menyebarkan berita bohong berdasarkan Pasal 45 UU ITE. Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024), “Kementerian Kesehatan telah melaporkan penyebaran berita bohong yang menimbulkan masalah.
Menurut Pak Nasir, polisi berwenang mengusut penyebab kematian almarhum, termasuk penyebab kematiannya. “Ini belum bisa dipastikan,” tegasnya.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Kebohongan yang tersebar kedua adalah si pelaku intimidasi atau penindas itu seolah-olah bunuh diri karena tindakan yang ditindas itu. Bagaimana dia bisa ditindas di akhir semester 5 yang mengganggunya?” katanya.
Polisi kemudian menanggapi laporan ini dengan terlebih dahulu mengusulkan mediasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Usai sidang, Nasser mengaku akan kembali ke BareScream untuk melengkapi laporan pembuktiannya.
Karena yang terlapor adalah pejabat pemerintah, maka kami diminta melakukan mediasi terlebih dahulu dengan berbicara kepada pelapor, jelas Nasser.
Menanggapi pemberitaan terkait, dr Azhar atau Ako begitu disapa, mengaku tak mau khawatir. Dia menyerahkan hasil penyelidikan selengkapnya kepada polisi dan berencana segera berangkat.
Kementerian Kesehatan RI menegaskan pihaknya terlibat dalam proses penyidikan kasus 'DR ARL' dengan memperoleh banyak bukti, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman audio, dan temuan lainnya. Semua bukti sudah diserahkan sejak pekan lalu, membenarkan tanda-tanda perundungan saat PPDS yang diterima 'Dr ARL'.
“Biarkan saja, polisi menepis laporan itu, mungkin mencari platform atau sensasi,” ujarnya saat dihubungi DetCom, Rabu (11/9/2024).
Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan RI membeberkan sederet temuan perundungan yang dialami 'Dr ARL' selama PPDS. Tak hanya tekanan mental dan fisik, beban finansial juga menjadi kendala.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan menerima pungutan dari oknum yang tidak mempertimbangkan permintaan keuangan selain biaya pendidikan yang sah. Berdasarkan keterangannya, pemeriksaan ini dilakukan saat almarhum masih duduk di bangku semester satu akademik atau sekitar Juli hingga November 2022.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril, dalam keterangannya, Minggu (1/9) mengatakan, “permintaan dana akan berkisar antara 20 hingga 40 juta dolar per bulan.”
Hal ini diduga menjadi alasan utama almarhum menekan studinya karena tidak menyangka biaya ekstrakurikuler akan mahal.
Bukti dan keterangan terkait permintaan uang selain biaya pendidikan telah diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut, jelas dr Siyaril.
(Naf/Lay)