Intervensi raja tidak bisa dimaafkan-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Nikita Mirzani Laporan VA dipastikan ada kaitannya dengan LM anak tersebut. Sejauh ini, ibu tiga anak ini belum mau blak-blakan mengenai apa yang diutarakan beserta alasannya hingga akhirnya melapor ke Polres Jakarta Selatan.

Namun satu hal yang pasti, pengacaranya, Fahmi Bachmid mengatakan, tindakan Nikita Mirzani tak bisa lagi dimaafkan jika kliennya turun tangan sendiri.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Aku tidak bisa berkata apa-apa. Ada masalah yang rumit. Kalau rajaku ikut campur, dia tidak bisa dimaafkan. Ambil sikap dan lapor ke polisi. Aku tidak membaca detail siapa yang dilaporkan. Apa? Itu Yang jelas ada yang dilaporkan saat Fahmi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2024).

Fahmi Bachmid juga belum mau terang-terangan membicarakan permasalahan kliennya. Ia hanya mengaku menerima pengaduan Nikita Mirzani.


“Akhirnya Ngushi menelpon saya kemarin (Rabu). Saya belum masuk ke privasinya, tapi Ngushi minta saya ke kantor polisi. Sudah lama sekali dia tidak ke kantor polisi. Fahmi datang ke sini dan kami melaporkan sesuatu.”

Ditanya soal ini, aktor Look Can Hold Don't itu masih belum mau menjawab. Sebaliknya, dia mengalihkan jawabannya ke hal lain.

“Anak-anak saya sehat dan bersekolah,” jelas Nikita Mirzani.

Lantas, apakah ia sudah kembali berbincang dengan putri satu-satunya, Loli, yang kini berada di Jakarta?

“Aku lebih baik bicara pada Tuhan saja supaya kamu bisa lebih khawatir,” dia mengulangi.

Keterangan Humas Polres Jakarta Selatan

Klarifikasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dilansir Nikita Mirzani. Bintang film Comic 8 itu melaporkan seseorang.

Benar kakak NM datang ke Polres Jaksel untuk melaporkan kasus keluarganya. Terlapor inisialnya VA, kemudian LM (17) menjadi korban, kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan. , Kamis (12/9/2024).

Nikita Mirzani melapor ke VA terkait ketentuan Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak berlaku. Pasal 76 D UU 35/2024 yakni dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Menurut Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Nikita juga dilaporkan melanggar Pasal 348 KUHP.

“(Pasal) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP,” imbuh Nurma.

Pasal 76D mengatakan:

“Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 348 KUHP berbunyi:

(1) Barangsiapa menyebabkan keguguran atau kematian seorang perempuan atas persetujuan perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perempuan tersebut meninggal akibat perbuatannya; Dia menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara sederhana.

(Barat/Nu2)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama