Jakarta –
Laporan aksi SARA di RS Medistra Jakarta Selatan ramai diperbincangkan. Seorang dokter bedah onkologi telah mengirimkan surat terbuka ke rumah sakit terkait protes larangan berhijab di institusi kesehatan.
Hal itu diketahui dr Diani Kartini saat asisten dan kerabatnya mendaftar di RS Medistra Jakarta Selatan. Saat wawancara, terjadi diskusi mengenai pertanyaan melepas hijab. Alhasil, Diani mengundurkan diri dari masa magangnya dan tidak resmi bekerja sejak 31 Agustus lalu. Surat pengunduran diri itu beredar di media sosial X.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT menyayangkan pemberitaan terkait. Menurutnya, setiap orang dilindungi undang-undang dalam hal kebebasan beragama.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Katanya, hal itu juga disebutkan dalam surat keterangan dokter. “Dalam profesi kami, kami telah disumpah oleh dokter kami untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan ras dan agama,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
“UU 1945 itu kan konsolidasi ya, jadi menurut saya Indonesia itu negara hukum, begitulah. Rakyat dilindungi undang-undang.”
Oleh karena itu, ketika ada peluang ditemukannya SARA di fasilitas pelayanan kesehatan, dr Adib menilai hal tersebut melanggar aturan dari segi hukum negara.
“Dari sudut pandang profesional, bagi kami, tidak ada batasan dalam melayani umat Islam berhijab.
IDI tidak menutup kemungkinan untuk menjadi mitra sah dr Diani di kemudian hari, jika diperlukan, dan yang bersangkutan akan tetap berpraktik sebagai dokter spesialis bedah onkologi.
Kami akan mendukung Anda untuk terus memberikan pelayanan yang baik tanpa menghadapi masalah ini nantinya.
Dr Adib kembali menegaskan, IDI akan membuka wadah pendukung sebagai profesi untuk melindungi kebebasan bekerja tanpa menghadapi laporan tindakan SARA sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
(Naf/Lay)