Terkait kesimpangsiuran remaja, Menkes menegaskan, bagi mereka yang sudah menikah.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin angkat suara terkait hebohnya PP Nomor 28 tentang Penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang sempat viral beberapa waktu lalu, terkait aturan pembelian alat kontrasepsi bagi pelajar. .

Katanya, alat kontrasepsi diberikan kepada orang yang sudah menikah. Sebab menurutnya, sedikit sekali masyarakat Indonesia yang menikah sebelum usia 20 tahun atau di usia remaja.

“Kami memahami posisi Kemenkes yang hanya ingin memberikan alat kontrasepsi ini kepada perempuan di bawah usia 20 tahun. Padahal, kami ingin bahasanya seperti ini,” kata Menkes. Rapat kerja gabungan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (29/8/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Dari sisi kesehatan, lanjut Menkes, ibu hamil usia 20 tahun mungkin memiliki risiko kesehatan yang sangat tinggi, risiko penurunan ibu dan anak serta kematian sangat tinggi.

Oleh karena itu, disarankan bagi wanita yang menikah di bawah usia 20 tahun untuk menunda mempunyai anak sampai mereka cukup umur untuk menghindari banyak hal yang tidak diinginkan dari segi kesehatan.

“Karena dari segi kesehatan, jika seorang perempuan hamil di bawah usia 20 tahun, maka dipastikan angka kematian anak sama dengan kematian ibu,” kata Menkes.

“Di Indonesia banyak budaya yang menikah di bawah usia 20 tahun. Jadi kami menawarkan pilihan bagi Anda untuk menikah di bawah usia 20 tahun, namun jika memungkinkan, tunda kehamilan setelah usia 20 tahun. Hal ini akan meningkatkan keselamatan ibu dan anak. , “katanya.

(suk/naf)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama