Reaksi Bella dari Irlandia saat Amar Zoni divonis 3 tahun penjara-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-




Jakarta

Irlandia Bella Ia angkat suara terkait putusan Amar Zoni. Wanita yang biasa disapa Ebel itu mengetahui hukuman mantan suaminya dari pemberitaan.

Putusan telah diberikan Amar Zoni Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 8 tahun lebih muda dari keinginan jaksa penuntut umum.

“Iya tentu khawatir, tapi ada sedikit lega juga karena soalnya 12 sampai keputusan akhir 3 tahun. Ada sisi baiknya juga,” kata Irish Bella saat tampil sebagai bintang tamu di Paggy. Pagi Ambyar di Studio Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Amar Zoni, ibu dua anak, mengaku tidak menyangka saat mendengar anaknya terlibat peredaran narkoba. Usai putusan dibacakan majelis juri, Irish Bella merasa lega.

“Geget banget (Amar Zoni diduga pengedar narkoba). Ya alhamdulillah pas denger beritanya, sebaliknya aku tenang banget. Jadi susah banget dengernya setelah 3 tahun. Tapi justru lebih melegakan karena kebutuhannya lebih serius, dan berita-berita sebelumnya juga sulit, jadi ya harus banyak bersyukur,” kata bintang sinetron bernama asli Yris Jetty Dirk de Beule itu.

Amar Zoni Dia dijatuhi hukuman karena narkoba untuk ketiga kalinya. Bahkan, Irish Bella Amar Zoni berharap kejadian tersebut bisa mengubah perilaku dan sikapnya.

“Tentunya lebih dewasa ya. Namanya ketika kita menghadapi masalah, kesalahan, yang membuat kita lebih bijak. Mudah-mudahan setelah ini kita lebih dewasa dan bijak dan itu yang saya lihat,” kata Irish Bella.

“Saya akan terus berdoa, semoga 3 tahun bukanlah waktu yang singkat, apalagi yang diinginkan beliau. Tapi mudah-mudahan ini adalah kasih Tuhan kepada Bang Amar,” tutupnya.

Irish Bella dan Amar Zoni bukan lagi suami istri setelah bercerai pada 1 Februari 2024. Irish Bella saat ini memiliki hak asuh penuh atas kedua anaknya.

Amar Zoni divonis bersalah atas kasus narkoba pada Senin (26/8/2024). Bintang sinetron berusia 31 tahun itu divonis 3 tahun penjara dan denda satu miliar birr.

Ada faktor yang membuat hukuman Amar Zoni lebih ringan dibandingkan keinginan jaksa. Amar dinilai masih bertanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa menjadi tulang punggung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa rendah hati dan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berusaha untuk tidak mengulanginya,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Achamad Satibi.

Hakim Amar Zoni menilai tudingan JPU bahwa dirinya terlibat perdagangan narkoba tidak membuktikan adanya unsur jual beli. Hakim mempertanyakan bukti-bukti yang menyebut Jaksa Amar Zoni pernah berjualan narkoba dengan penjual dan terdakwa Aki.

Selain itu, hakim menilai jaksa Amar Zoni tidak memberinya hak untuk meninjau kembali permohonan rehabilitasi. “Terdakwa sudah dua kali direhabilitasi, sehingga dapat dikatakan sebagai pecandu narkoba,” tegas Ahmed Satibi.

(nanah/wes)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama