
Jakarta –
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan UU Kesehatan 17 Tahun 2023 juga mengatur tentang pengadaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja. Poin kontrol ini tidak menjelaskan secara lebih rinci cara penggunaan alat kontrasepsi.
Namun menurut Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Sait Nadia Tarmizi, layanan kontrasepsi tersebut tidak diperuntukkan bagi semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dalam keadaan tertentu untuk menunda kehamilan. .
“Kondom masih diperuntukkan bagi orang yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja belum memerlukan alat kontrasepsi. Sebaiknya mereka menghindari atau tidak melakukan hubungan seksual,” kata dr Nadia kepada Ditikcom, Senin (5/7/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Aturan lebih detailnya akan ditetapkan dalam peraturan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ketentuan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja terdapat pada Pasal 103 Ayat 4. Poin ini sebenarnya dimulai dari pemberian pendidikan kesehatan reproduksi kepada pelajar dan remaja, dimulai dari mengetahui sistem, fungsi, proses reproduksi.
Selain menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja juga diminta diberikan edukasi mengenai perilaku seksual dan dampaknya. Tak hanya itu, bacalah paragraf 2 bahwa penting bagi anak untuk mengetahui pentingnya KB dan mampu melindungi diri dari hubungan seks atau menolak ajakan tersebut.
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perangkat pengajaran atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah, demikian isi imbauan PP yang ditandatangani Jokowi, Jumat (26 ). /7/2024).
Cara kontrasepsi disebutkan secara rinci dalam Pasal 103 Ayat 4 sebagai berikut.
- Deteksi dini atau diagnosis penyakit;
- perlakuan
- pemulihan
- Layanan konseling; Dan
Persediaan alat kontrasepsi.
Sementara itu konseling harus diberikan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Prosesnya dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, konselor sebaya, dan badan kompeten lainnya sesuai yurisdiksinya.
(Naf/Suk)