Pemerintah kini telah menetapkan daftar bunuh diri dalam PP Kesehatan terbaru-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

*Catatan: Informasi ini tidak dimaksudkan untuk mendorong siapa pun melakukan bunuh diri. Jika Anda mempunyai pikiran untuk bunuh diri, segera hubungi psikiater atau psikolog terdekat untuk mendapatkan bantuan. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tanda-tanda peringatan bunuh diri, segera hubungi hotline kesehatan mental Kementerian Kesehatan di 021-500-454.*

Pemerintah kini mengatur pencatatan untuk mencegah dan mencatat kasus bunuh diri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun

Sebagaimana disebutkan pada Senin (8/5/2024), Pasal 155 Ayat (1) Peraturan Kesehatan tersebut berbunyi, “Pendaftaran bunuh diri dilakukan untuk mencegah terjadinya bunuh diri”.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Pada ayat (2), pencatatan bunuh diri merupakan suatu sistem pencatatan kasus percobaan bunuh diri dan kematian akibat bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Suicide Registry berisi informasi termasuk jenis kelamin, usia, lokasi, metode, faktor risiko, latar belakang, alasan, dan/atau alasan bunuh diri.

Menurut Pasal 155 Ayat (4) Perpres Kesehatan, sumber data pencatatan bunuh diri berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Poleri), Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Kegiatan statistik dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kementerian mengoordinasikan dan menyelenggarakan pencatatan kasus bunuh diri,” bunyi Pasal 155 Peraturan Kesehatan Ayat (5).

Pada Pasal (6) disebutkan, ketentuan tambahan mengenai bunuh diri akan diatur dengan peraturan menteri yang berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Kapolri.

(suk/suk)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama