
Jakarta –
Kegiatan klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro diberhentikan sementara. Ketentuan ini diterapkan menyusul surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.0/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus perihal penghentian Program Penelitian Anestesiologi Undip.
Surat pengunduran diri sementara yang ditandatangani oleh Dr. Agus Ahmadi Makes, Direktur Jenderal RS Kariadi, menyatakan, “Kami informasikan bahwa kegiatan klinis Anda dihentikan sementara untuk menghindari konflik terkait hal tersebut.” Selasa (28/4/2024).
Dekan FK Undip Dr Yan Visnu Prajoko membenarkan adanya surat tersebut. Ia mengaku baru menerima instruksi tersebut pada Jumat (30/8).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Benar, surat itu saya terima pada Jumat sore sekitar pukul 11.30, ujarnya saat dihubungi Detikcom, Minggu (31/8).
Dr Yan mengaku masih mempelajari surat tersebut lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, kasus meninggalnya warga Undip, Dr RL, sudah memasuki proses penyidikan. Investigasi Kementerian Kesehatan RI menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa individu tersebut pernah menjadi korban perundungan berdasarkan sejumlah bukti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki.
“Masih ditutup-tutupi. Oh tenang, bapaknya juga sakit karena tahu anaknya meninggal,” ujarnya kepada Komisi IX DPR RI, Kamis (29/8/2024).
“WA-nya kita dapat semua, catatannya, salinannya semua. PPDS dipanggil, lalu diarahkan, diancam, seharusnya seperti ini,” jelasnya baru-baru ini.
Kasus meninggalnya dr 'ARL' ini kabarnya akan segera ditangani dalam waktu dekat setelah ada hasil penyelidikan Kementerian Kesehatan RI.
(Naf/Kna)