
Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Umum (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan awal UU Nomor 17 Tahun 2023.
Salah satu aturan tersebut membahas tentang larangan menelantarkan, memenjarakan, atau melakukan penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Jiwa (ODGJ).
“Setiap orang dilarang memenjarakan, menganiaya, melakukan kekerasan dan/atau memerintahkan orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia orang yang berisiko atau ODEGJ atau orang lain yang berisiko. Dan ODGJ,” bunyi pasal tersebut. 161 Ayat (1) PP Kesehatan, dikutip Senin (5/8/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), penahanan adalah segala jenis pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak atas kebebasan, termasuk hilangnya hak untuk menerima pelayanan kesehatan yang membantu pemulihan.
Sedangkan Ayat (3) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengartikan penelantaran sebagai suatu perbuatan baik langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan seseorang tidak terpenuhinya kebutuhan pokoknya, tidak dipeliharanya, diabaikannya dan ditelantarkannya.
“Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) adalah penggunaan kekerasan dan kekuasaan dengan sengaja, ancaman, perbuatan atau kelalaian, baik fisik maupun psikis, yang dapat menimbulkan kerugian fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum atau kematian pada seseorang.” ) Pasal 161 PP Kesehatan.
Dalam Pasal 162 Ayat (1) juga disebutkan bahwa untuk menjamin perlindungan ODEG, maka praktek penangkapan akan dihapuskan dan perkara penangkapan Syekh akan ditangani. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2), pencabutan penahanan meliputi:
- Periksa kesinambungan pengobatan
- Promosi ODEG setelah reformasi
- Menyediakan tempat tinggal bagi ODGJ yang tidak mempunyai keluarga
- Menyediakan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan OED.
Sedangkan pengurusan urusan syekh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (3) dilaksanakan oleh.
- Penilaian dan manajemen primer termasuk keadaan darurat
- Pembebasan
- Ref
- Pencegahan guncangan yang sering.
(suk/naf)